ACEH UTARA – Panitia Khusus Minyak dan Gas (Pansus Migas) DPRK Aceh Utara menyampaikan laporan hasil kerja mereka melalui rapat paripurna istimewa di gedung dewan setempat, Selasa, 20 Agustus 2019, sore.
Rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Migas, dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil, didampingi Wakil Ketua I DPRK, Mulyadi CH., Wakil Ketua II DPRK, Zubir HT., dan dihadiri Asisten I Setda, Dayan Albar, Asisten III, A. Murtala, serta para Kepala SKPK Aceh Utara. Rapat paripurna tersebut tampak dihadiri 26 anggota dewan termasuk tiga pimpinan dari total 45 anggota DPRK.
Laporan Hasil Kerja Pansus Migas dibacakan Wakil Ketua Pansus, Anzir. Laporan tersebut setebal 32 halaman. Setelah memaparkan sejumlah hal secara panjang lebar, Pansus Migas menyatakan, terdapat “inti penting” yang harus segera dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara”.
Berikut “inti penting” berisi empat poin disampaikan Pansus Migas DPRK Aceh Utara kepada Pemkab Aceh Utara:
1. Mengundang Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk memperjelas kedudukan terhadap perpanjangan kontrak baru terhadap PT Pertamina Hulu Energi dan participating interes kepada PDPE (Perusahaan Daerah Pase Energi).
2. Mengundang PT Pertamina Hulu Energi untuk mempertanyakan tentang pengelolaan hasil produksi dan rehabilitasi terhadap lingkungan sekitar Cluster 1, 2, 3, 4 dan south Lhoksukon.
3. Mengundang tokoh masyarakat untuk mendapat masukan-masukan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Aceh Utara.
4. Membentuk Tim Advokasi bersama terhadap sumber daya alam migas bersama dengan PD Pase Energi.
Adapun Rekomendasi Hasil Kerja Pansus Migas–yang menurut pansus–harus segera ditindaklanjuti Pemkab Aceh Utara berisi 11 poin:
1. Mendorong perubahan PP No. 23 Tahun 2015 supaya kewenangan Pemerintahan Aceh lebih kuat dan kokoh dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Aceh dan memasukkan norma baru keterlibatan Kabupaten/Kota Penghasil Migas dalam revisi PP tersebut sehingga Kabupaten Aceh Utara sebagai daerah penghasil dan menanggung akibat paling serius dari eksploitasi Migas dapat memperoleh posisi yang adil dan bermartabat.
2. PT PHE dan perusahaan eksploitasi lainnya wajib melakukan antisipasi dan pemulihan kawasan persawahan dan perkebunan masyarakat yang terimbas oleh kegiatan perusahaan.
3. Participating interest merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor: 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi kepada PD Pase Energi.
4. Mengingat akan dilakukan perpanjangan Kontrak Kerja Sama kepada PT Pertamina Hulu Energi, dalam hal ini pansus mendesak Plt. Gubernur Aceh, DPRA dan BPMA untuk mempertimbangkan perpanjangan kontrak tersebut dengan memperhatikan kondisi di lapangan pada wilayah kerja serta tidak mengabaikan hak-hak yang diatur berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM tentang Migas terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang diatur melalui K3S.
5. Terhadap penempatan saham 1 persen yang ditawarkan oleh PDPA kepada PDPE harus ditolak, dan dipertimbangkan kembali oleh Plt. Gubernur Aceh, DPRA dan PDPA, dengan mempertimbangkan secara serius posisi Aceh Utara sebagai daerah penghasil dan penanggung akibat langsung dari eksploitasi jangka panjang tersebut.
6. Besaran dan pengelolaan CSR (Corporate Social Responsibility) oleh perusahaan ekspliotasi perlu dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab yang dapat diketahui oleh Pemerintah Aceh Utara dan DPR Kabupaten Aceh Utara.
7. Perusahan eksploitasi wajib mengutamakan tenaga kerja lokal baik tenaga kerja skill dan nonskill dan memberikan pendidikan serta pelatihan di bidang Migas dan non-Migas bagi masyarakat Aceh Utara.
8. Dalam rangka perpanjangan kontrak baru, pansus merekomendasikan model kontrak berbasis model cost recovery.
9. Semua aset bekas ExxonMobil baik berupa lahan dan bagunan yang tidak lagi dipergunakan untuk operasional perusahaan supaya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh untuk dapat dipergunakan bagi kepentingan masyarakat.
10. Pansus meminta kepada PT Pertamina Hulu Energi untuk merehabilitasi seluruh lingkungan mulai dari masa Mobil Oil, ExxonMobil dan PT Pertamina Hulu Energi yang selama ini diabaikan, termasuk pencemaran limbah mercuri.
11. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera meyusun Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Minyak dan Gas bumi di Aceh Utara.
Untuk diketahui, ada sembilan anggota DPRK Aceh Utara yang menjadi Tim Pansus Migas tersebut. Yakni, Tgk. Junaidi (ketua pansus), Anzir (wakil ketua), Ismed Nur Aj. Hasan (sekretaris), Zubir HT., Ismail A. Jalil, Abdul Mutaleb, Anwar Sanusi, Asadi, dan Tantawi (anggota pansus).
'Sangat lucu'
Catatan portalsatu.com/, dalam APBK Aceh Utara tahun 2019 dialokasikan dana Pansus Migas senilai Rp250 juta. Menjawab portalsatu.com/ usai rapat paripurna, soal berapa jumlah yang digunakan pansus dari total dana itu, Ketua Pansus Migas DPRK, Tgk. Junaidi, mengatakan, “Sangat lucu sekali. Dengan alokasi dana pansus Rp250 juta itu sangat sedikit. Akan tetapi, kami selaku dewan yang merupakan amanah rakyat, demi masyarakat Aceh Utara kami terus bekerja, dan bahkan setengah daripada itu ada uang pribadi yang dilaksanakan dalam kerja pansus tersebut”.
“Misalnya, untuk dapat mengumpulkan data-data atau tempat yang bisa diambil referensi-referensi yang ada, itu harus menggunakan dana pribadi sebenarnya, dan itu ikhlas kita laksanakan,” kata Tgk. Junaidi alias Tgk. Juned.
Menurut Tgk. Juned, tidak ada penambahan anggaran untuk Pansus Migas dari alokasi Rp250 juta tersebut. “Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa banyak kegiatan yang sudah dilakukan untuk hal tersebut, sudah ada sejumlah rekomendasi yang sudah disampaikan dalam paripurna. Artinya bukan sebatas setelah kerja pansus sudah selesai, bahkan tembusannya kepada Presiden RI. Maka kita mengharapkan kepada Pemkab Aceh Utara untuk berperan aktif untuk menindaklanjuti agar benar-benar daerah kita ini mendapatkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat itu sendiri,” ujarnya.[]







