BANDA ACEH – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mendesak Presiden Joko Widodo minta maaf atas peristiwa yang menimpa mahasiswa Papua di Pulau Jawa. Insiden itu disebut-sebut sebagai penyebab kerusuhan di tanah Papua.

Mahasiswa berasal dari provinsi paling timur itu diduga mendapat perlakuan rasis. Asrama Mahasiswa Papua di sejumlah tempat disambangi ormas dan aparat pada hari perayaan kemerdekaan Indonesia, beberapa hari lalu.

“Para anggota ormas itu melempari batu dan meneriakkan kata-kata kasar dan berbau rasial seperti, ‘monyet’ kepada para mahasiswa Papua. Akibat dari pengepungan tersebut, beberapa penghuni asrama luka-luka,” kata Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, dalam rilisnya kepada portalsatu.com/, Selasa, 20 Agustus 2019.

Selain itu, lanjut Hendra, aparat dilaporkan juga menangkap puluhan penghuni Asrama Mahasiswa Papua, walaupun mereka akhirnya dilepaskan kembali.

“Apa yang terjadi di Pulau Jawa, itu diduga telah memantik amarah Orang Asli Papua (OAP). Akibatnya, massa melancarkan aksi protes di beberapa kota di Papua dan Papua Barat, pada Senin, 19 Agustus 2019,” sebut Hendra.

Saat itu, Kantor DPR Provinsi Papua Barat terbakar, sementara bendera merah putih di depan kantor gubernur provinsi itu diturunkan massa. Proses penerbangan di Sorong lumpuh sesaat akibat dikuasai oleh massa.

“Kerusuhan di Papua tersebut harus diakui berawal dari tindakan kekerasan dan makian rasial terhadap mahasiswa Papua yang berada di Surabaya dan beberapa kota lainnya di Pulau Jawa,” ujar dia.

Dalam catatan KontraS Aceh, pengepungan terhadap Asrama Papua bukan kali pertama. Beberapa kali tercatat asrama mahasiswa dikepung oleh ormas dan aparat.

“Perlakuan rasis yang didapat mahasiswa Papua bertentangan dengan fakta bahwa Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial pada tanggal 25 Juni 1999 melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999”.

“Selain itu, juga mencederai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 3 serta melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” kata Hendra.

Hendra mendesak Kapolri memeriksa Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya, karena dinilai tidak berhasil melindungi mahasiswa Papua, bahkan oknum polisi diduga ikut melakukan persekusi terhadap mereka.

“Jika kekerasan ini tidak diusut, kami ragu diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Indonesia dan juga kekerasan di Papua akan menurun,” ujarnya.

Kepada Presiden, Hendra berharap Kapolri segera dimintai klarifikasi, serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan Papua. “Pendekatan militeristik hanya akan bikin orang Papua merasa tidak ada gunanya menjadi bagian dari NKRI,” katanya.

Paling tidak, pemerintah bisa belajar dari penyelesaian kasus di Aceh, yang mengepankan dialog. Karena setiap warga negara punya derajat yang sama.

“Jangan karena tidak mau mengibarkan bendera merah putih, langsung dianggap mereka tidak nasionalis. Mengibarkan merah putih bukan alasan seseorang dianggap nasionalis atau tidak,” tegasnya.[]