BANDA ACEH – LBH Banda Aceh menyatakan teror terhadap aparat desa dan percobaan penculikan dialami keluarga keuchik di Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, merupakan perkara serius.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh Chandra Darusman S, S.H., M.H., melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Jumat, 21 April 2017, mengatakan, aparat desa dan warga Desa Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, selama satu minggu terakhir berada dalam situasi yang sangat tidak kondusif. “Peristiwa pengancaman terhadap aparat desa dan upaya penculikan dialami warga membuat suasana semakin menjadi tidak tenang,” ujarnya.

Chandra menjelaskan, Abdul Manan (keuchik), Tgk. H. Ahmat Khairan, S.Pd.I. (sekretaris desa), dan Isnani (bendahara desa) Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya menjadi korban teror sejak seminggu lalu hingga sekarang. Teror pertama kali terjadi pada 15 April, sekira pukul 18.00 WIB. Peneror menyebut diri sebagai anggota Abu Rimba yang rekannya mengalami luka tembak dan membutuhkan biaya pengobatan. Peneror meminta keuchik untuk mentransfer sejumlah uang nomor rekening salah satu bank atas nama seseorang, tetapi tidak ditanggapi.

“Pukul 20.00, peneror meminta pulsa pada bendahara desa via telepon dan SMS. Selanjutnya, pukul 21.00 WIB, keuchik menghubungi Kapolsek Kuala, dan tiga anggota kepolisian datang untuk  melihat kondisi hingga pukul 23.00 WIB,” kata Chandara.

Chandra melanjutkan, pada 16 April, sekitar 04.34 WIB, keuchik kembali diteror. Ia diminta keluar dari rumahnya, diancam akan ditembak dan rumahnya akan dibakar. “Kemudian peneror mengirim SMS yang pada intinya menegaskan bahwa nyawa keuchik (Abdul Manan), Asubki dan Musilan (warga setempat) tetap dalam bahaya dan akan dihabisi nyawanya kecuali sengketa (tanah dengan perusahaan) diselesaikan,” ujarnya.

Pada 19 April, sekitar pukul 14.00, Sekdes diancam via telepon dan diminta mengirimkan uang. Pada 20 April, keuchik melaporkan ancaman ini ke Polres Nagan Raya. “Ia didampingi LBH Banda Aceh Pos Meulaboh. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi  Nomor STTLP/23/IV/2017 RES NARA tertanggal 20 April 2017,” kata Chandra.

Setelah membuat laporan polisi, Chandra menambahkan, sekitar pukul 19.39 WIB, masyarakat Desa Cot Mee itu kembali dikejutkan dengan adanya kasus upaya penculikan terhadap Razimah, 55 tahun. Ia merupakan adik dari ibu kandung Abdul Manan (Keuchik Cot Mee). Dua orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya berupaya membekap korban saat korban keluar dari kamar mandi di belakang rumahnya, menyumpal mulut korban dengan amplop kosong serta menutup mata korban dengan menggunakan isolasi hitam. Korban sempat dibawa dari rumahnya sejauh 40 meter.

“Saat itu, pelaku sempat mengucapkan kalimat, “tidak dapat Pak Keuchik, adik ibu Pak Keuchik kami habisi”. Korban melawan dan berusaha melepaskan diri sambil berteriak sehingga warga berlarian mendatangi lokasi kejadian dan para pelaku melarikan diri. Efek dari kejadian itu, korban mengalami shock dan menderita sakit di beberapa bagian tubuhnya,” kata Chandra.

Menurut Chandra, 21 April, korban yang didampingi LBH Banda Aceh Pos Meulaboh melaporkan perkara itu ke Polres Nagan Raya dan teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/24/IV/2017 RES NARA tertanggal 21 April 2017.

“LBH Banda Aceh menganggap dua kejadian ini adalah perkara yang sangat serius. Sudah seharusnya seluruh pihak memberikan atensi yang maksimal dalam upaya pengungkapan dan penyelesaian perkara ini. Hal lain yang harus diperhatikan adalah bagaimana kembali mendorong dan menguatkan rasa aman dalam wilayah desa setempat khususnya dan wilayah lain secara umum. Sebagai institusi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, jelas kepolisian memiliki peran yang sangat penting dan strategis,” ujar Chandra.

LBH Banda Aceh menduga kuat kasus ini terjadi sebagai efek yang muncul akibat tidak selesainya konflik pertanahan yang terjadi selama ini antara warga Cot Mee dengan perusahaan perkebunan yang ada di wilayah tersebut. “Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah—melalui instansi terkait—melakukan tindakan yang penting dan strategis guna mendorong proses penyelesaian konflik pertanahan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” kata Chandra.[](rel)