BANDA ACEH Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menangkap T. Makmun Riza, terpidana perkara korupsi rehabilitasi kawasan hutan mangrove, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2013. Makmun ditangkap di kantor Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan Aceh, Selasa, 21 Maret 2017, sekitar pukul 14.00 WIB.
T. Makmun Riza menjadi terpidana setelah turun putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2381/Pidsus/2013 tanggal 23 April 2014, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, M. Zulfan Tanjung, Selasa, 21 Maret 2017.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata Zulfan, Makmun dipidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider (pengganti denda) enam bulan kurungan.
Zulfan menyebut proyek rehabilitasi hutan mangrove atau hutan pantai itu bersumber dari dana BRR tahun anggaran 2006 senilai Rp42 miliar. Dalam proyek itu, kata dia, Makmun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja BRR pada Dinas Kehutanan Aceh saat itu.
Menurut Zulfan, perkara korupsi tersebut merugikan keuangan negara Rp344 juta. Perkara korupsi itu melibatkan dua orang.
Satu orang lagi sedang dalam tahap pencarian. Semoga saja tim akan mendapatkannya dalam waktu dekat, kata Zulfan.
Zulfan mengatakan, Makmun yang sebelumnya bertugas di Dinas Kehutanan Aceh, belakangan dimutasi ke Dinas Peternakan Aceh. Baru satu bulan menjabat sebagai Kasi di Keswan (Kesehatan Hewan) Provinsi Aceh, katanya.
Saat ditangkap, Makmun bersikap kooperatif. Ia kemudian dibawa ke Kejari Banda Aceh, Selasa sore. Setelah itu, jaksa mengeksekusi terpidana ke LP Klas IIA Banda Aceh untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung.[]



