JAKARTA – Wacana terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017 menuai beragam reaksi. Salah satu yang angkat bicara adalah Sekjend Partai Perindo, Ahmad Rofik.
Ia menilai bahwa calon pemimpin yang bermasalah jelas tidak mempunyai integritas yang cukup sebagai pemimpin. “Jelas unsur etika nya tidak dapat terpenuhi karena setiap pemimpin setidaknya tidak memiliki beban terhadap dirinya sendiri dan tidak menyandera kekuasaan untuk kebal hukum. Disamping itu juga calon pemimpin yang bermasalah jelas tidak mempunyai integritas yang cukup sebagai pemimpin. Bagaimana yang bersangkutan akan bisa memimpin dengan baik kalau masih mempunyai problem hukum,” tegasnya ketika dihubungi, Selasa (13/9/2016).
Sebagai partai baru, Perindo tentu memiliki concern terhadap kemajuan dan kualitas demokrasi di Indonesia. “Kalau sedang berproses hukum apalagi terpidana lalu maju menjadi calon itu tidak etis. Apalagi kasus korupsi kita sangat menolak tegas,” tambahnya.
Seharusnya, para pembuat aturan atau undang-undang harus mencermati realita politik yang saat ini sedang berjalan. “Pakem kita jelas. Selagi dia tidak bermasalah dengan hukum atau dia sudah selesai dengan hukum maka kita dukung untuk sama-sama memajukan daerah masing-masing,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah pada Minggu 11 September 2016 dini hari memutuskan terpidana yang tidak dipenjara atau hanya melakukan tindak pidana ringan atau karena kelalaian boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dalam pembahasan mengenai hal itu, Fraksi PDI Perjuangan, PAN dan Partai Nasdem menolak terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sejalan dengan sikap KPU dan Bawaslu. Sedangkan Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra dan pemerintah menginginkan sebaliknya.[] Sumber: okezone.com


