LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memeriksa Fauzi, napi yang menjadi tersangka utama kasus peledakan bom rakitan di LP/Lapas Kelas II A Lhokseumawe, 23 Oktober 2016 lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, Kamis, 3 November 2016.
“Setelah menjalani operasi amputasi (tangan), kondisi Fauzi terus membaik. Saat ini dia sudah bisa berbicara lagi dan kami langsung memeriksanya di Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe terkait kasus bom tersebut. Petugas saat ini masih memeriksa, hasilnya belum diketahui,” kata AKP Yasir.
Yasir mengatakan, hingga kini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut termasuk akan meminta keterangan ahli bahan peledak agar mengetahui rangkaian bom tersebut seperti apa.
“Kita akan terus melakukan pengembangan, pemeriksaan tersangka, saksi- saksi dan keterangan ahli,” sebut Yasir.
Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai adanya dugaan pelaku atas nama J melarikan diri dan berstatus DPO, Yasir mengatakan, J telah datang ke Mapolres Lhokseumawe bersama pengacaranya, 29 Oktober 2016.
“Sampai di Mapolres, saudara J menjelaskan perannya saat kejadian tersebut,” ujar Yasir.
Menurut keterangan J, kata Yasir, ia hanya menemani tersangka A ke LP Lhokseumawe. “Waktu itu si J, di telpon oleh A dan diajak A ke LP untuk menemaninya. Kan A saudaranya R, salah seorang napi yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Nah. si J ikut mengawani A tanpa tahu ada aksi seperti ini di LP di mana tiba- tiba ada ledakan bom,” kata Yasir mengutip keterangan J.
“Setelah menjalani pemeriksaan, si J hanya kami jadikan saksi dan dirinya dipersilakan pulang bersama pengacaranya,” kata Yasir.[]

