LHOKSUKON – Polisi menangkap tersangka kasus penganiayaan berinisial MAR, 50 tahun, di rumah mantan istrinya di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Minggu, 5 Agustus 2018, sekitar pukul 15.00 WIB. MAR masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tanah Pasir, Aceh Utara, sejak Juni lalu.

“MAR telah melakukan pemukulan terhadap tetangganya, Putri Ayu, 28 tahun, warga Gampong Pande, Kecamatan Tanah Pasir. Korban dipukul oleh pelaku di halaman rumahnya, 28 Mei 2018 lalu. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan sempat dirawat di rumah sakit,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Tanah Pasir Iptu Asriadi kepada portalsatu.com/, Senin, 6 Agustus 2018.

Menurut Asriadi, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanah Pasir, 29 Mei 2018. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kata Asiriadi, pihaknya menetapkan MAR sebagai tersangka. Namun, kata dia, MAR tidak memenuhi penggilan penyidik dan diketahui melarikan diri dari rumahnya sehingga dimasukkan dalam DPO.

Asriadi menyebutkan, penangkapan terhadap MAR berawal dari informasi diperoleh pihaknya bahwa tersangka itu sedang berada di rumah mantan istrinya di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. “Saat penangkapan pelaku di rumah mantan istrinya, kita turut didampingi tokoh masyarakat dan imam gampong setempat,” katanya.

“Hasil pemeriksaan, tersangka MAR mengakui telah menampar dan memukul korban atas dasar korban telah menjelek-jelekkan tersangka kepada anak tirinya, sehingga anak tirinya tidak berani pulang ke rumah. Setelah penangkapan, tersangka diperiksa urinenya dan ternyata positif menggunakan narkoba,” ujar Asriadi.[]