BANDA ACEH – Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Lhokseumawe, Halimuddin, yang menjadi terdakwa korupsi terkait pengembangan UKM, dituntut 1,5 tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, 2 Agustus 2018.

Perkara korupsi penyaluran barang/fasilitasi pengembangan UKM bersumber dari APBK Perubahan (APBK-P) Lhokseumawe tahun 2015 yang menjerat Halimuddin, disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak April 2018. Menurut jaksa, dari total pagu kegiatan tersebut Rp745 juta lebih, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh diketahui bahwa perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp253 juta lebih.

Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, S.H., didampingi Kasi Pidana Khusus, Fery Ihsan, S.H., mengatakan, terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

“Terdakwa (saat menjabat Kepala Disperindagkop-UKM) selaku pengguna anggaran, mengambil alih tugas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Dari total pagu kegiatan fasilitasi pengembangan UKM Rp745 juta, dipecah-pecah menjadi 11 paket dan di-PL-kan. Terdakwa yang mengatur semuanya, termasuk pembelian barang, dan tidak disalurkan Rp253 juta lebih,” kata Fery Ihsan menjawab portalsatu.com/, Senin, 6 Agustus 2018,

Itu sebabnya, kata Fery, JPU menuntut terdakwa agar dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun) pidana penjara, dan membayar denda Rp50 juta subsider (jika denda tidak dibayar diganti) tiga bulan kurungan. Menurut Fery, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp253 juta lebih sesuai jumlah kerugian negara akibat perkara korupsi itu.

“Tapi terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara Rp253 juta lebih. Karena terdakwa ditahan, uang pengganti kerugian negara itu disetorkan oleh istrinya dalam tiga tahap ke rekening penitipan Kejari Lhokseumawe saat proses penuntutan terhadap terdakwa. Slip setoran itu kita masukkan dalam catatan JPU bahwa terdakwa sudah menyerahkan uang pengganti kerugian negara,” ujar Fery yang juga Ketua Tim JPU.

Menurut Fery, setelah mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang, 2 Agustus lalu, Majelis Hakim Pengadilan Titipkor Banda Aceh memutuskan persidangan dilanjutkan pada Kamis, 9 Agustus 2018, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menahan Kepala Disperindagkop-UKM Kota Lhokseumawe, Halimuddin (Hml), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 15 Maret 2018. (Baca: Jaksa Tahan Kepala Disperindagkop-UKM Lhokseumawe)

Sepekan kemudian, Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mencopot Halimuddin dari jabatan Kepala Disperindagkop-UKM. Wali kota menunjuk Baktiar Sulaiman—yang sebelumnya menjabat sekretaris dinas itu—sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindagkop-UKM Lhokseumawe. (Baca: Wali Kota Lhokseumawe Copot Kadisperindagkop dan UKM)[](idg)