BANDA ACEH – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh melimpahkan tersangka kasus pil ekstasi, Jam (29), warga Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Penyidikan dan pemberkasan perkara penyalahgunaan narkotika telah rampung. Berkas dan pelaku serta barang bukti dinyatakan P21, kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Budi Nasuha Waruru, Selasa, 11 Desember 2018.
Dengan pengawalan kepolisian, tersangka dan barang bukti beserta berkas perkara kini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 129 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Budi, tersangka Jam ditangkap pada Minggu, 2 September 2018, di pinggir jalan samping halte depan Barata Gampong Baru Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Jam ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor Kawasaki Ninja warna kuning emas milik tersangka.
“Saat ditangkap disita barang bukti berupa 10 bungkusan plastik warna bening yang di setiap bungkusnya terdapat 500 butir pil warna merah jambu yang diduga narkotika jenis ekstasi total 5000 butir yang pada saat itu barang bukti tersebut ada dalam penguasaan tersangka,” kata Budi.[]
Penulis: Khairul Anwar


