BANDA ACEH- Pemerintah Aceh bersama Kabupaten Aceh Besar, Aceh Barat, Aceh Barat Daya (Abdya), Bener Meriah, dan Kota Langsa mendapat penghargaan kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik 2018 dari Ombudsman RI.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, acara selebrasi dan penyerahan penghargaan itu dilaksanakan di Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin, mengatakan, survei kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI merupakan acuan utama standar pelayanan publik. Perlu diketahui bahwa pentingnya pemenuhan standar pelayanan publik sebagai filter, ini sebagai upaya awal pencegahan pungli dan maladministrasi.
Lazimnya, pungli, suap, pemerasan, gratifikasi dan korupsi terjadi melalui akses pelayanan publik yang tidak berstandar, terutama standar operasional, standar persyaratan, standar waktu, standar biaya, dan standar lainnya.
Oleh karena itu, Taqwaddin menyebutkan, pemenuhan standar pelayanan publik penting dipenuhi sebagai pemenuhan hak warga negara dan penduduk. Sehingga dengan dipenuhinya standar pelayanan publik maka ini merupakan langkah pertama untuk mencegah pungli dan maladministrasi. Upaya pencegahan ini tentu saja perlu diikuti dengan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, guna mencegah (preventif) dan memperbaiki (corrective) kekeliruan ataupun penyimpangan yang terjadi.
Terkait dengan upaya mencegah pungli dan maladministrasi lainnya, para Asisten Ombudsman RI Aceh yang dilaksanakan oleh Ayu Parmawati Putri, MKn., dan timnya telah melakukan penilaian terhadap hampir semua instansi vertikal dan instansi daerah di Aceh. Kata Taqwaddin, pelaksanaan penilaian ini dilakukan dengan metode survei dan memfoto langsung semua atribut standar pelayanan, sehingga semua standar pelayanan harus terlihat bagi warga masyarakat pengguna layanan.
“Alhamdulillah, hasilnya setelah lima tahun berturut-turut kami survei, pada tahun 2008 dengan keseriusan Pemerintah Aceh masa awal dilantiknya Irwandi Yusuf yang menerbitkan instruksi Gubernur Aceh tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Publik, maka membuahkan hasil yaitu masuknya Pemerintah Aceh dalam Zona Hijau Pelayanan Publik,” kata Taqwaddin, dalam keterangannya, diterima portalsatu.com, Selasa, 11 Desember 2018.
Menurut Taqwaddin, terbitnya instruksi Gubernur Aceh tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Publik merupakan legacy (warisan) dan model yang patut diikuti oleh Gubernur lain dan semua kepala daerah di Indonesia.
Sementara itu, lanjut Taqwaddin, saat penganugerahan itu juga diumumkan kepada Kabupaten Ciamis, Provinsi Kepri, dan Kementerian Pertahanan menjadi juara pertama kategori kabupaten, provinsi, dan kementerian yang mencapai nilai tertinggi dalam survei kepatuhan tahun 2018 ini.[](rel)