IDI RAYEK – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan seorang warga berinisial SZ (40), sebagai tersangka kebakaran sumur minyak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak. Menurut polisi, SZ merupakan penyedia bahan material dalam pengeboran sumur minyak tersebut.

“Sudah kita tetapkan satu tersangka lagi, SZ, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus kebakaran sumur minyak itu,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Erwin Satrio Wilogo, kepada portalsatu.com/, Kamis, 3 Mei 2018.

Erwin menyebutkan, kini jumlah tersangka yang diproses hukum dalam kasus tersebut menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tersangka BH (Keuchik), FD (Ketua Pemuda Desa Pasir Putih), ZF (pemilik modal), dan JM (pemilik lahan).

“Mereka (tersangka) saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Setelah selesai berkas), secepatnya akan kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Erwin.[]

Penulis: Muhammad Fazil