BLANGKEJEREN – Tersangka kasus dugaan korupsi uang makan dan minum hafiz Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues membuat Laporan Polisi terkait oknum wartawan penerima aliran dana Rp270 juta adalah berinisial HM dan NS. Mereka ikut menerima aliran dana untuk menyetop pemberitaan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, Rabu, 5 Mei 2021, mengatakan NS dan tersangka SH alias Apuk saling membuat laporan ke Polres Gayo Lues terkait uang Rp270 juta itu.
“Betul, mereka saling melaporkan. NS yang merasa namanya dicemarkan juga sudah membuat laporan, dan tersangka SH yang merasa telah menyerahkan uang kepada oknum wartawan untuk meng-handle pemberitaan juga sudah membuat laporan,” kata Kasat Reskrim saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.
Saat ini, kata Kasat Reskrim, pihaknya sedang menelusuri atau melidik kebenaran terkait adanya uang Rp270 juta untuk menyetop pemberitaan kasus yang merugikan keuangan negara Rp3,7 miliar lebih tersebut. Kasus dugaan suap itu mencuat setelah penetapan tiga tersangka korupsi uang makan dan minum hafiz Dinas Syariat Islam.
“Sudah kita panggil saksi terkait masalah uang handle berita Rp270 juta ini. Namun jumlah (saksi) pastinya belum dilaporkan anggota, yang jelas sedang kita lidik,” kata Kasat Reskrim yang mengaku sedang berada di Polda Aceh.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Gayo Lues menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi uang makan-minum hafiz Dinas Syariat Islam tahun 2019 yang merugikan keuangan negara Rp3,7 miliar dari total anggaran Rp9 miliar lebih. Ketiga tersangka itu berinisial LUK (rekanan), SH alias Apuk (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan HUS (Kepala Dinas Syariat Islam pada tahun 2019, kini menjabat Kepala Dinas Dayah dan Plt. Kepala Baitul Mal Gayo Lues). Ketiganya kini ditahan di Mapolres Gayo Lues.
Hal itu disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampinggi Wakapolres Kompol M. Wali, Kasat Reskrim Iptu Irwansyah dan Kasubag Humas Aiptu A. Dalimnthe, saat menggelar konferensi pers di Aula Polres, Rabu, 28 April 2021.
Usai konferensi pers itu, para wartawan mencoba menanyakan apakah betul tersangka telah menyerahkan uang Rp200 juta kepada oknum wartawan untuk menyetop pemberitaan, sebagaimana isu yang mencuat di Gayo Lues? Tersangka SH alias Apuk secara blak-blakan mengakui telah menyerahkan uang Rp270 juta setelah didatangi HM ke Dinas Syariat Islam, kemudian mengantarkan uang itu ke rumah NS.
“Ada, jumlahnya Rp270 juta, kami berikan kepada HM dan NS, dan sebagai saksinya saya sendiri, Pak Kadis (HUS), LUK (rekanan), Bendahara Dinas Syariat Islam, dan Pokja, pemberian di kantor dulu kepada HM, kemudian baru kami antar ke rumah NS secara cash,” kata Apuk di hadapan puluhan wartawan, Rabu, 28 April 2021 lalu. (Baca: Tersangka Kasus Uang Makan Hafiz Gayo Lues Sebut Oknum Wartawan Terima Aliran Dana Rp270 Juta)
Sementara itu, NS yang dituding menerima aliran dana kasus korupsi uang makan minum hafiz Dinas Syariat Islam, mengaku tidak pernah menyuruh orang untuk meminta uang kepada Dinas Syariat Islam untuk meng-handle pemberitaan kasus korupsi itu. Dia mengaku tidak pernah menerima uang dari para tersangka.
“Sebelumnya memang pernah saya bertemu dengan mereka (para tersangka) di Uyem Beriring (Bukit Cinta), tapi saya tidak ada terima uang,” kata NS kepada portalsatu.com/. NS juga hadir saat konferensi pers di Mapolres Gayo Lues saat itu. (Baca: Ini Kata NS yang Dituding Terima Uang Rp270 Juta Terkait Kasus Uang Makan Hafiz)[]





