SIGLI – Kejaksaan Negeri Sigli (Kejari) Pidie menetapkan satu lagi tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan tawas dan bahan kimia lainnya pada PDAM Tirta Mon Krueng Baro menyebabkan kerugian negara Rp1,6 miliar lebih.

Tim Jaksa Penyidik berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus itu Rp1.412.250.000, yang dikembalikan tersangka. Barang bukti uang hasil pengembalian itu ikut diperlihatkan jaksa.

“Sebelumnya kita telah menetapkan dua tersangka yaitu, Direktur berinisial RW dan Kabag Teknik AG. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka bertambah satu lagi dari rekanan FS,” kata Kajari Pidie Suhendra, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Mulyana, S.H., M.H., dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Razhi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pidie, Rabu, 22 Januari 2025.

Tersangka baru, lanjut Kajari, FS dari CV Aria selaku rekanan penyedia bahan tawas dan bahan kimia lainnya sejak tahun 2020 hingga 2023 atau selama empat tahun di PDAM milik Pemkab Pidie dengan total anggaran Rp4.049.880.000.

“Kemarin, Senin (20/1), tim penyidik mengambil keterangan sejumlah saksi sehingga menetapkan rekanan sebagai tersangka. FS selaku penyedia barang dan ikut mark-up harga serta menambah jumlah barang,” ungkap Kajari.

Kajari menegaskan pihaknya berkomitmen menangani kasus itu hingga ke pengadilan. Kasus ini terungkap berawal laporan masyarakat adanya dugaan penyimpangan pada pengadaan tawas di PDAM Tirta Mon Krueng Baro. Penyidik menindaklanjuti laporan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi dan ahli serta pengumpulan bukti.

“Dikuatkan lagi berdasarkan laporan hasil audit PKKN No. 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 Inspektorat Aceh ditemukan kerugian negara mencapai Rp1.626.124.512,71,” ujar Kajari.

Para tersangka, lanjut Kajari, dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, juncto (jo) Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Pidie merilis telah menetapkan Direktur dan Kabag Teknik Operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro idie sebagai tersangka dugaan korupsi.

Baca: Di Pidie, Direktur dan Kabag Operasional PDAM Tirta Krueng Baro jadi Tersangka Korupsi.[](Zamahsari)