Selasa, September 17, 2024

Tujuh Organisasi Deklarasikan Komite...

BANDA ACEH – Tujuh organisasi mendeklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKI) Aceh di Banda...

Sejumlah Akun Palsu Catut...

BANDA ACEH - Sejumlah akun palsu yang mengatasnamakan H.M. Fadhil Rahmi, Lc., M.Ag.,...

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...

Panitia Arung Jeram PON...

KUTACANE - Panitia Pertandingan Cabang Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut melarang belasan...
BerandaNewsTersangka Narkoba Hunus...

Tersangka Narkoba Hunus Parang, Polisi Lepas Dua Tembakan

LHOKSUKON – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tujuh terangka di empat lokasi terpisah karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja, Jumat, 20 Februari 2016. Turut disita barang bukti lima paket sabu dan ganja seberat 1.400 gram atau setara 1,4 kilogram. Petugas sempat melepas dua tembakan peringatan saat salah satu tersangka mencoba melawan dengan menghunus parang.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, Sabtu, 20 Februari 2016, menyebutkan, tujuh tersangka itu ditangkap di empat lokasi terpisah, yakni di Kecamatan Baktiya, Seunuddon, Tanah Jambo Aye, dan Samudera.

Adapun tersangka itu Mujiburrahman, 19 tahun, warga Gampong Alue Anoe Barat, Kecamatan Baktiya ditangkap di warnet T Zet di Gampong Alue Ie Puteh, kecamatan setempat, Jumat, 19 Februari 2016 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Bersamanya diamankan barang bukti satu paket kecil sabu yang diselipkan dalam kotak rokok. Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Baktiya,” ujar AKP Mukhtar.

Sebelumnya, Kamis, 18 Februari 2016 sekitar pukul 07.30 WIB ditangkap dua tersangka, Ansari, 30 tahun dan Sulaiman, 32 tahun, warga Gampong Tanjung Menuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye. “Keduanya ditangkap di gampong setempat karena membeli dan memiliki satu paket sabu seberat 1,06 gram/brutto,” kata AKP Mukhtar.

AKP Mukhtar menyebut hasil pengembangan kasus tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap Deni, 34 tahun, warga Gampong Matang Anoe, Kecamatan Seunuddon. “Dia ditangkap di gampong setempat dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 43,02 gram/brutto,” ucapnya.

Pada hari sama pula (Kamis) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kembali menangkap tiga tersangka yang memiliki dan menyimpan 1.400 gram atau 1,4 kilogram ganja di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Samudera. Tiga tersangka itu Anwar, 53 tahun, warga Gampong Kuta Krueng dan dua lainnya, Baktiar, 40 tahun dan Zulfikar, 44 tahun, warga Gampong Pu'uk, Kecamatan Samudera.

“Petugas yang kebetulan melintas di lokasi curiga melihat tiga pria di kebun. Saat didatangi dan hendak digeledah petugas, tersangka Anwar memberikan perlawanan dengan menghunus sebilah parang ke arah petugas. Kala itu petugas sempat melepas dua tembakan peringatan ke udara, sehingga akhirnya Anwar menjatuhkan parang tersebut,” ujar AKP Mukhtar.

AKP Mukhtar mengatakan, saat ini enam tersangka telah diamankan di Polres Aceh Utara, sedangkan satu lainnya di Polsek Baktiya guna proses penyidikan lebih lanjut.  Kata dia, barang bukti sabu dan ganja juga telah disita dan diamankan.[] (idg)

Baca juga: