LHOKSUKON – MS alias Ol, 28 tahun, warga Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, terancam hukuman mati. Ol merupakan tersangka dalam kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman, 70 tahun, warga Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. 

Hal itu diungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/, Kamis, 26 Juli 2018. Kata Rezky, dalam kasus pemberondongan rumah itu pihaknya telah menangkap dua tersangka, sementara dua lainnya masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Ol kita jerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api. Ancaman hukuman, yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. Selain itu, Ol juga dijerat pasal penyalahgunaan narkotika karena saat ditangkap sedang nyabu. Dua perkara itu dipisah,” ujar Rezky. 

Rezky melanjutkan, “Tersangka AR alias Rez, 22 tahun, warga Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, kita jerat pasal 55 KUHPidana, mengingat Rez orang yang diajak oleh Ol”. 

Kasat Reskrim menyebutkan, dalam kasus itu dua tersangka lainnya DPO. “Hingga saat ini kita masih terus memburu keberadaan dua tersangka lainnya. KD, warga Aceh Utara, dan JH, bandar sabu asal Aceh Timur sekaligus pemilik senpi AK-56 yang digunakan oleh Ol saat memberondong rumah Ahmad Budiman,” pungkas Iptu Rezky Kholiddiansyah. 

Sebelumnya diberitakan, personel Polres Aceh Utara berhasil meringkus dua tersangka kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman, 70 tahun, warga Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Kamis, 19 Juli 2018. Saat ditangkap, salah satu di antaranya sedang nyabu. []