BANDA ACEH – R, 22 tahun, pelaku pembunuhan satu keluarga keturuanan Tionghoa, di Kota Banda Aceh, Jumat, 5 Januari 2018 lalu, rencananya akan dijerat oleh pihak kepolisian dengan pasal berupa ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Ancaman hukumannya itu seumur hidup dan pidana mati,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 16 Januari 2018 sore.

Misbahul menjelaskan, pada kasus ini selain menjalankan aksi pembunuhan, pelaku juga melakukan pencurian serta penganiayaan anak di bawah umur.

“Pada kasus ini pelaku telah melanggar Pasal 340 jo 338 KUHP dan pasal 289 KUHP dan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Saat konfrensi pers sebelumnya, pihak kepolisian sempat menyampaikan bahwa R rencananya akan dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 18 tahun. Namun, usai dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, pelaku terbukti dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian mengakui melakukan beberapa tindak pidana lainnya.[]