LHOKSUKON – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, menangkap pria asal Gampong Tanjong Drien, Kecamatan Paya Bakong, berinisial R alias M, 35 tahun, di kawasan Waduk Krueng Keureutoe, Sabtu, 30 Juni 2018, sekitar pukul 12.00 WIB. R yang pernah dihukum penjara terkait kasus penembakan Posko Nasdem, kini ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Darmansyah.
“Kasus itu dilaporkan ke Polsek Paya Bakong pada 1 Mei 2018 lalu. Sementara penganiayaan itu terjadi Senin, 30 April 2018 siang, di depan Kantor PT Brantas Waduk Krueng Keuretoe di Gampong Blang Pante, Paya Bakong,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/.
Rezky menyebutkan, tersangka R kala itu datang menemui Darmansyah (pelapor), warga Paya Bakong, menanyakan soal tanah milik kawannya yang diambil oleh pelapor dan akan dibebaskan untuk keperluan pembangunan proyek Waduk Krueng Keuretoe. Saat itu pelapor mengatakan, tidak masalah kalau benar tanah itu milik kawan R. Namun, harus ada saksi, yang mengakui bahwa itu memang milik kawan R.
“Mendengar itu, tersangka R langsung memukul korban dengan menonjok pelipis kiri dan menendang dada korban. Sejumlah warga yang ada di lokasi langsung melerai,” kata Rezky.
Rezky menambahkan, tersangka R pernah menjalani pidana penjara atas perkara penembakan Posko Nasdem di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, beberapa tahun lalu.
“Tersangka kita amankan saat sedang duduk di dalam Kantor PT Brantas. Atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Saat kita cek urine, tersangka positif metamfetamin,” pungkas Rezky.[]


