LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka SR, 26 tahun, warga Dusun Matang Masjid, Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis, 18 Januari 2018. Tersangka diserahkan bersama barang bukti 21 paket sabu seberat 25 gram/brutto.
“Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, maka tersangka dan barang bukti 21 paket sabu seberat 25 gram/brutto kita limpahkan, Kamis lalu, dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriansyah, S.H.,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Ildani Ilyas, kepada portalsatu.com/, Sabtu, 20 Januari 2018.
Ildani menyebutkan, setelah ditangkap pada 20 September 2017, tersangka ditahan di Polres Aceh Utara. Setelah diserahkan ke jaksa, tersangka dititipkan di Rutan Cabang Lhoksukon.
“Saat kita ciduk, tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti 21 paket sabu di tangannya. Sabu yang dikemas dengan plastik bening itu ditaruh di dalam kresek hitam dan dipegangnya. Saat itu tersangka tidak berkutik. Menurut pengakuannya kepada penyidik, SR menjual sabu dengan dalih mencukupi ekonomi keluarga dan juga untuk memperoleh keuntungan secara cepat. Kata SR, dulu ia pernah menjual sabu, sempat berhenti lalu jual lagi sampai akhirnya tertangkap,” pungkas Ildani Ilyas.[]


