LANGSA – Polres Langsa membekuk empat tersangka pengedar sabu jaringan internasional saat razia di depan mapolres setempat, Minggu 10 Januari 2016 sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi juga menangkap seorang tersangka sabu dan ganja di Sungai Pauh, Selasa, 19 Januari 2016.

Hal itu disampaikan Kapolres Langsa AKBP Sunarya SIK, didampingi Kabag Ops AKP Jatmiko dan Kasat Reserse Narkoba Iptu Syamsudin, S.H., dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu, 20 Januari 2016.

Sunarya menyebut empat tersangka diduga pengedar sabu jaringan internasional yang berhasil ditangkap itu Ulul Andri, 19 tahun, warga Dusun Ujong Barat Gampoeng Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Syafriadi, 20 tahun, Samsuar, 22 tahun, dan Amar Jufri, 26 tahun, ketiganya warga Dusun Paya Lhok Gampoeng Paya Punteuet, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Menurut Sunarya, keempat tersangka itu menumpang mobil Ford Fiesta warna putih nomor polisi BL 234 CJ. ”Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu dengan berat 170 gram dalam celana dalam tersangka Ulul Andri. Kemudian turut diamankan empat unit HP (handphone) milik empat tersangka itu dan tiga paspor,” ujarnya.

“Keempat tersangka tersebut menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu (jaringan) internasional dari Malaysia yang diedarkan ke Provinsi Aceh melalui jalur darat dan laut,” kata Sunarya lagi.

Airsoft gun

Kasat Reserse Narkoba Iptu Syamsudin menambahkan, pihaknya juga menangkap tersangka Muhammad Yani, warga Dusun Balda Gampoeng Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat terkait kasus sabu dan ganja. ”Dia berhasil ditangkap di rumahnya pada 19 Januari 2016 atas informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat jual beli sabu dan ganja,” ujar Syamsudin.

Syamsuddin menyebut barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain dua paket sabu seberat 0,08 gram, satu paket ganja 1,30 gram, satu unit HP. “Dan sepucuk senjata rakitan jenis FN airsoft gun warna hitam,” katanya.[]