BANDA ACEH – Perdamaian Aceh yang ditandai dengan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia, kini berusia 13 tahun (15 Agustus 2005 – 15 Agustus 2018).

Ketua FPI Aceh, Tgk. Muslim At-Thahiri, kepada portalsatu.com/, Rabu, 15 Agustus 2018 pagi, mengatakan, usia perdamaian Aceh mencapai 13 tahun sudah sepatutnya disyukuri. Selain itu, kata dia, upaya menjaga perdamaian harus dilakukan bersama demi terciptanya iklim kondusif serta terealisasinya pembangunan pascakonflik seperti yang diharapkan. 

Namun, menurut Tgk. Muslim, di usia perdamaian yang relatif matang ini, masih banyak butir-butir MoU Helsinki belum berjalan. Salah satu yang disoroti adalah pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang menurutnya “jauh panggang dari api”. 

Seperti diketahui, kewenangan pelaksanan syariat Islam di Aceh terdapat pada pasal 125 dan 126 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. UUPA merupakan amanah MoU Helisnki.

Tgk. Muslim menilai, belum ada keseriusan dalam pelaksanaan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di Aceh. “Terlebih pemerintah pusat. Kenapa? Saat Aceh ingin melaksanakan syariat Islam secara kaffah, ada saja yang dikomplain. Seperti pelaksanaan hukum cambuk, yang dimodifikasi,” kata Tgk. Muslim. 

Tgk Muslim menyebutkan, setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam. Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam. Hal itu disebutkan dalam pasal 125 dan126 UUPA. 

Oleh karena itu, kata Tgk. Muslim, pemerintah Indonesia harus mendukung penuh pelaksanaan syariat Islam di Aceh. “Bila pemerintah Indonesia ingin Aceh selalu dalam perdamaian, maka semua butir-butir MoU (Helsinki) harus dilaksanakan, jangan hanya tertera di atas kertas. Keistimewaan Aceh atau MoU jangan hanya nama, tapi realisasi yang terpenting,” tegasnya.[]