LHOKSUKON – Bagi warga yang berdomisili di 15 kecamatan dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara dan lahir pada 17 Agustus, akan digratiskan biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tentunya, harus membawa KTP dan melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang berlaku.
15 kecamatan itu meliputi Syamtalira Aron, Tanah Luas, Tanah Pasir, Nibong, Paya Bakong, Lhoksukon, Lapang, Cot Girek, Baktiya, Baktiya Barat, Seunuddon, Tanah Jambo Aye, Langkahan, Matangkuli dan Pirak Timu.
“Ini merupakan salah satu program dalam menyemarakkan HUT ke-73 Kemerdekaan RI. Jadi, bagi warga di 15 kecamatan tersebut yang sudah cukup umur dan lahir 17 Agustus, silahkan datang. Kita gratiskan biaya pengurusan dan perpanjangan SIM, serta perpanjangan STNK. Ini berlaku sepanjang bulan Agustus,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Lantas Iptu Sandy Titah Nugraha saat dihubungi portalsatu.com/, Selasa, 14 Agustus 2018.
Sandy menyebutkan, dana yang digunakan untuk pembuatan SIM gratis dan perpanjangan STNK itu merupakan sumbangsih secara ikhlas oleh seluruh personel Satlantas Aceh Utara, tanpa adanya paksaan.
“Mereka (para personel satlantas) ingin agar warga Aceh Utara bisa lebih mencintai NKRI. Cukup bawa KTP sebagai bukti lahir pada 17 Agustus, yang penting prosedurnya tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkas Iptu Sandy.[]


