LHOKSEUMAWE – Tiga mobil yang dimodifikasi untuk mengisi/membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diamankan Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe. Ketiga mobil itu diduga digunakan untuk menimbun BBM jenis premium, Jumat, 18 Januari 2019.

Mobil yang dimodifikasi tersebut Mitsubishi Sedan dengan nomor polisi BL 318 ZV, Kijang pick-up BL 8230 ZB, dan Daihatsu pick-up BL 1824 ND,. Ketiga mobil itu ditemukan saat mengisi BBM premium di SPBU Kota Lhokseumawe.

“Kita juga mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial I, B dan GW. Ketiganya warga dari luar Kota Lhokseumawe. Untuk saat ini status mereka hanya sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arief Sukmo Wibowo, saat konferensi pers di mapolsek setempat, Jumat sore.

Arief menjelaskan, premium menjadi BBM terbatas, tidak bisa diambil secara bebas sehingga pelaku menggunakan alat angkut yang dimodifikasi. “Ini bisa dikatakan penyalahgunaan BBM, karena menggunakan alat angkut (mobil) yang tidak sesuai untuk peruntukannya, kemudian dijual lagi kepada pedagang eceran yang ada di gampong-gampong atau daerah terpencil,” katanya.

Penangkapan itu dilakukan, lanjut Arief, bermula adanya laporan masyarakat dan juga indikasi yang memang dapat dikatakan kecurangan-kecurangan dalam menggunakan BBM jenis premium tersebut. Selain itu, juga menimbulkan kemacetan disebabkan antrean panjang, sehingga saat masyarakat ingin mengisi BBM merasa kesulitan.

“Kapasitas mobil yang sudah dimodifikasi ini mencapai 250 liter,” kata Arief.

Arief menyebutkan, sementara ini pihaknya sudah mengambil keterangan dari pihak SPBU tersebut, namun mereka mengaku tidak mengetahui hal dimaksud. “Kita melihat ini ditutup dengan menggunakan terpal pada mobil yang dimodifikasi (mobil jenis pick-up) itu. Mereka mengisi tidak lebih dari pengisian mobil pribadi lainnya. Mereka mengisi sekitar Rp200 ribu, cuma nanti mengulangi lagi hal yang sama di SPBU lainnya, sehingga petugas SPBU tidak menaruh kecurigaan terhadap mobil-mobil yang seperti itu,” ujarnya.

“Untuk proses hukum terhadap pelaku itu nanti akan ditindaklanjuti lagi, begitu juga mengenai dengan ancaman hukuman, kita belum bisa pastikan karena harus meminta keterangan dari saksi ahli Pertamina terlebih dulu,” kata Arief.

Menurut Arief, terjadinya kelangkaan BBM jenis premium juga disebabkan ulah-ulah oknum masyarakat seperti kasus itu. Oleh karena itu, Arief mengimbau kepada pemilik SPBU di Kecamatan Banda Sakti untuk lebih waspada. “Ketika melakukan pengisian BBM mohon dicek terlebih dahulu, apakah itu berupa mobil modifikasi atau bukan,” ujarnya.

Arief menambahkan, untuk pengisian BMM yang menggunakan jeriken, ada yang memang masyarakat nelayan, dan mereka itu sudah ada surat nelayannya. “Biasanya nelayan saat mengambil BBM menggunakan jeriken, dan itu tidak masalah karena sudah memiliki surat rekomendasi pembelian BBM dari SKPD yang memang sudah ditentukan berapa jumlah liternya, diperkirakan tidak boleh lebih dari 400 liter untuk nelayan”.

“Tetapi jika menggunakan mobil modifikasi untuk keperluan itu, tentu sudah pasti penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut,” tegas Arief.[]