SUBULUSSLAM  – Walhi Aceh mengingatkan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bahwa pembangunan PLTU 3 dan 4 Naga Raya berada di zona konflik tapal batas antara Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya.

Hal itu dikemukakan Walhi Aceh setelah pembahasan Dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL) pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya dalam sidang Komisi Penilai AMDAL (KPA) Aceh di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Jumat, 18 Januari 2019.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, mengatakan, Walhi selaku salah satu anggota KPA Aceh menemukan sejumlah fakta yang harus menjadi pertimbangan bagi Plt. Gubernur Aceh sebelum menerbitkan izin lingkungan pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya berkapasitas 2 x 200 MW.

“Lokasi kegiatan PLTU 3 & 4 Nagan Raya berada pada zona konflik tapal batas antara Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat,” kata M. Nur dalam siaran pers kepada portalsatu.com/, Jumat sore.

M. Nur menjelaskan, dalam dokumen AMDAL, pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait kesepakatan pilar batas utama (PBU) pada zona kegiatan. Letak pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya berada di garis “abu-abu” perbatasan Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya sehingga berpotensi terjadinya konflik di tengah masyarakat.

“Setidaknya ada dua desa yang bersinggungan langsung yaitu Desa Suak Puntong, Kabupaten Nagan Raya, dan Desa Peunaga Cut Ujong, Kabupaten Aceh Barat,” kata M. Nur.

Selain itu, Walhi Aceh juga menemukan fakta bahwa sudah ada kegiatan fisik di lapangan sebelum ada izin lingkungan. Lokasi kegiatan merupakan lahan gambut, sehingga Walhi Aceh dalam sidang AMDAL mempertanyakan hasil sondir tanah.

Walhi juga menyinggung terkait kesesuaian tata ruang. Dalam rekomendasi kesesuaian tata ruang oleh Bappeda Nagan Raya Nomor 050/184/2018 menyatakan sesuai RTRW Kabupaten Nagan Raya di mana lokasi dimaksud diperuntukan untuk kawasan industri menengah dan besar. 

“Namun dari hasil overlay dalam peta RTRW lokasi rencana PLTU sebagian besar berada di lahan perkebunan,” ungkap M. Nur.

M. Nur menyebutkan, lokasi pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya yang diusulkan dalam dokumen AMDAL berbeda dengan lokasi disetujui dalam Kerangka Acuan (KA) AMDAL tahun 2015 berdasarkan persetujuan oleh Komisi Penilai AMDALDA Kabupaten Nagan Raya dengan Nomor 660/018/BLHK/VI/2015.

Bahwa lokasi yang tertera dalam KA AMDAL telah sesuai dengan master plant PLN dan telah mendapatkan Izin Prinsip Pengembangan Pembangunan PLTU Nagan Raya 3 & 4 Kapasitas 2×220 MW sesuai dengan surat Gubernur Aceh Nomor 671.27/BP2T/23../2014 pada 28 Agustus 2014.

“Tahun 2018, disusun kembali KA AMDAL yang baru di lokasi yang berbeda dan berada pada zona konflik tapal batas, di mana sebelumnya juga mendapat protes dari Bupati Aceh Barat,” sebut M. Nur.

Untuk itu, Walhi meminta kepada Ketua KPA Aceh tidak menerbitkan izin lingkungan dan izin-izin yang lain sebelum berbagai dokumen pendukung di susun. Di antaranya,  izin pemanfaatan lahan gambut, komitmen mendukung perbaikan ekonomi warga dan jaminan penerimaan tenaga kerja mencapai 430 jiwa sesuai isi AMDAL. 

“Bila dilihat dari kondisi dan fakta yang ada, pembangunan PLTU 3 & 4 Nagan Raya berpotensi terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tegas M. Nur.[]