BLANGKEJEREN – Tiga Pengulu (Kepala Desa) di Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, tersandung masalah hukum hingga ada yang sudah dipecat dari jabatannya. Ketiga Pengulu yang bermasalah itu Pengulu Soyo, Pengulu Garut, dan Pengulu Persada Tongra.
Camat Terangun, Said Muhammad, Kamis, 17 November 2022, mengatakan baru satu Pengulu yang sudah keluar surat pemecatannya, sedangkan dua Pengulu lainnya belum.
“Yang sudah keluar surat pemecatannya yaitu Pengulu Soyo, itu kasusnya beda dari dua Pengulu ini, yaitu melanggar Qanun Aceh,” kata Camat melalui telepon.
Menurut Camat, Desa Soyo saat ini dipimpin Plh. Pengulu yang merupakan pegawai Kantor Kecamatan Terangun. Hal itu dilakukan lantaran Pengulu yang sudah dipecat sedang melakukan upaya hukum ke PTUN.
Sedangkan Pengulu Garut dan Persada Tongra divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Blangkejeren, keduanya terbukti melakukan pemalsuan ijazah hingga dihukum di bawah satu tahun penjara.
Untuk Kepala Desa Garut Saleh, Pengadilan Negeri Blangkejeren memvonis hukuman delapan bulan penjara. Sedangkan Pengulu Persada Tongra Jamaluddin divonis bersalah dengan hukuman empat bulan penjara pada Kamis, 20 Oktober 2022 lalu.
“Surat putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren sudah ada sama saya, kemudian saya sudah sampaikan kepada Urang Tue Desa Garut dan Tongra untuk melakukan musyawarah, dan surat musyawarahnya disampaikan ke Camat, tapi hingga hari ini belum ada surat musyawarah itu. Kalau dari kecamatan ke desa belum ada kami surati Urang Tue untuk melakukan musyawarah,” jelas Camat.
Langkah selanjutnya, kata Said Muhammad, pihaknya akan langsung mendatangi kedua desa yang Pengulunya tersandung masalah hukum tersebut. Sehingga proses pemecatan kedua Pengulu yang putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu bisa segera terlaksana.
“Kalau gaji dengan otomatis kedua Pengulu itu tidak menerima lagi, karena sudah ada Plh. masing-masing,” ujarnya.
Plt. Sekda Gayo Lues, H. Irwansyah, Jumat, 18 November 2022, mengatakan masalah pemecatan Pengulu Garut dan Tongra sedang diproses. Hari ini semua pihak terkait seperti Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Gayo Lues akan dipanggilnya.
“Sesuai peraturan yang berlaku, kalau sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka kedua Pengulu itu wajib dipecat,” kata Sekda di ruang kerjanya.[]




