LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe melaksanakan sosialisasi regulasi penanganan pelanggaran pemilu kepada partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Kamis, 17 November 2022.
Kegiatan itu dihadiri Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe, Henki Ismanto, Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, para ketua partai politik dalam wilayah Kota Lhokseumawe, pihak KIP Kota Lhokseumawe, dan para Ketua Panwascam se-Kota Lhokseumawe.
Ketua Panwasih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnaen, mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya mensosialisasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang penanganan pelanggaran pemilu serentak tahun 2024.
“Sosialisasi ini penting karena menjadi kewenangan Bawaslu dan sekarang sedang berlangsung tahapan Pemilu 2024, sehingga seluruh stakeholder memiliki pemahaman yang sama terkait berbagai produk hukum pemilu,” kata Zulkarnaen dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Jumat, 18 November 2022.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Sofhia Annisa, menyebut sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 dan Perbawaslu 8 tahun 2022 itu agar peserta pemilu—sebagai salah satu pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu—memahami mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran sesuai jenis pelanggaran yang terjadi.
“Panwaslih Kota Lhokseumawe dan Panwascam di empat kecamatan akan terus meningkatkan sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder dan masyarakat untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran agar Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar,” ujar Sofhia Annisa.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Ismanto, diwakili Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menyampaikan bahwa pidana adalah tindakan paling buruk dalam pemilu, dan ini merupakan langkah paling akhir. Kepolisian baru bisa mengambil tindakan apabila pidana pemilu sudah beralih menjadi pidana umum, dan itu dengan persetujuan lembaga-lembaga terkait.
Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, mengatakan kejaksaan merupakan “wasit” saat penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran administrasi merupakan hal yang paling rentan terjadi. Diharapkan masyarakat Lhokseumawe jangan sampai saling melukai dan mencelakai hanya untuk kekuasaan.
“Maka sosialisasi ini penting dilakukan agar paham tentang kepemiluan. Supaya dapat memperkecil pelanggaran dan tidak menimbulkan permasalahan maupun sengketa pemilu, sehingga nantinya pemilu dapat berjalan dengan sukses di Kota Lhokseumawe,” ujar Mukhlis.[]