BLANGKEJEREN – Tiga orang pengurus Yayasan Pelita Cendikia An Najah Kabupaten Gayo Lues ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka itu bermula dari laporan pimpinan Yayasan Pelita Cendikia atas nama Rahmina.
Kuasa Hukum Rahmina/Pelapor, Robi Shahary, S.H., M.H., bersama Ramadhona Lubis, S.H., M.H., dan Mhd. Ridwan, S.H., dari Kantor Law Office Medan Legal Consultant The Bussiness Lawyers, Kamis malam, 2 Februari 2023, mengatakan pelapor adalah salah satu pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Pelita Cendikia yang berdiri pada tahun 1998 yang dahulunya bernama Yayasan Pelita Desa, terakhir akta perubahan Nomor 14 tanggal 12 Januari 2009, akta Nomor 120 tanggal 22 Juni 2009, dan akta Nomor 86 tanggal 31 Juli 2009 yang berkedudukan di Jalan Ujung Gerep No. 200 Kampung Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
“Yayasan Pelita Cendikia ini bergerak di bidang usaha pendidikan yang saat ini berdiri TKIT Raudhatul Jannah pada tahun 1998; SDS Terpadu Raudhatul Jannah pada tahun 1999; dan TK/TPA Raudhatul Jannah pada tahun 2004. Memiliki aset tanah dan bangunan berupa sebidang tanah di Arul Sangap, sebidang tanah di Badak seluas 11 M2 x 6 M2, sebidang tanah di Panglima Linting seluas 47 x 43 M2, sebidang tanah di Bur Lempang seluas 6.250 m2, dan aset tanah dan bangunan di Desa Sentang (SDS Terpadu),” kata Robi melalui pesan WhatsApp.
Robi menjelaskan kasus ini bermula pada 25 Februari 2016, di atas aset tanah dan bangunan serta kegiatan pendidikan milik Yayasan Pelita Cendikia yang masih dipimpin Rahmina, muncul sebuah badan hukum yayasan bernama Yayasan Pelita Cendikia An Najah sesuai akte pendirian Nomor 13 tanggal 25-02-2016 yang dibuat di hadapan Muhammad Ali, Notaris berkedudukan di Kabupaten Gayo Lues atas ide dari Arbara Yeni dan kawan-kawanya.
Namun, kata Robi, dalam perjalanannya, Yanto Sunandos dan kawan-kawanya melakukan rapat pendiri dan pembina sehingga menghasilkan sebuah mandat. Mandat inilah yang menjadi alat bagi tiga orang–kini sebagai tersangka–melakukan perubahan susunan pengurus pada Yayasan Pelita Cendikia yang dipimpin pelapor tanpa pemberitahuan dan mekanisme yang sah. Yakni mengubah dan menunjuk, “Susunan Pengurus Yayasan Pelita Cendikia saat ini adalah Yanto Sunandos (Pembina Yayasan Pelita Cendikia) Arbara Yeni (Ketua Pengurus Yayasan Pelita Cendikia), Wirdawaty (Bendahara Yayasan Pelita Cendikia), dan Legiman (Sekretaris Pengurus Yayasan Pelita Cendikia)”.
“Jelas ini melanggar dan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Robi.
Dengan berdirinya Yayasan Pelita Cendikia An Najah pada Yayasan Pelita Cendikia, kata Robi, telah merusak dan menggangu kepengurusan Yayasan Pelita Cendikia yang dipimpin oleh pelapor (Rahmina) dengan menguasai, dan menggunakan seluruh aset milik Yayasan Pelita Cendikia untuk dapat dimanfaatkan dalam kegiatan usaha Yayasan Pelita Cendikia An Najah.
“Tujuan Yayasan Pelita Cendikia An Najah berdiri di atas aset milik Yayasan Pelita Cendikia diduga untuk mendapatkan bantuan sosial dari Dinas Pendidikan, serta mencatut nama-nama seluruh siswa dari Yayasan Pelita Cendikia (meng-copy paste) menjadi nama siswa di Yayasan Pelita Cendikia An Najah, sehingga masyarakat awam melihat Yayasan Pelita Cendikia dengan Yayasan Pelita Cendikia An-Najah adalah sama,” ungkap Robi.
Atas hal tersebut, pelapor keberatan dan melaporkan pembina dan pengurus dalam Laporan Polisi No. 35/ V/ 2022/ SPKT Polres Gayo Lues/ Polda Aceh, tanggal 20 Mei 2022, di Polres Gayo Lues terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan 378 juncto 372 KUHP.
“Atas laporan polisi tersebut, penyidik Polres Gayo Lues telah menetapkan tiga orang tersangka dan tahap I (P.19) yakni, YS sebagai Pembina Yayasan Pelita Cendikia An Najah, AY Ketua Pengurus Yayasan Pelita Cendikia An Najah, dan WI Bendahara pengurus Yayasan Pelita Cendikia An Najah,” kata Robi.
Sedangkan untuk LG sedang dalam tahap penyidikan sebagai terlapor sesuai SPDP yang disampaikan penyidik kepada pelapor. Robi berharap pengaduan ini dapat berjalan sesuai aturan berlaku, untuk menghindari lebih banyak lagi kerugian bagi pelapor dan anak-anak didik di bawah naungan sekolah Yayasan Pelita Cendikia.
Kasatreskrim Polres Gayo Lues, AKP Zia Ul Archam, S.IK., melalui Kanit Tipiter Aiptu Mursal, Jumat, 3 Februari 2023, membenarkan bahwa tiga orang pengurus Yayasan Pelita Cendikia An Najah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang lain masih sebagai saksi. Dan proses saat ini masih melengkapi berkas,” katanya melalui telepon WhatsApp.[]






