LHOKSUKON – Tiga dari lima tersangka spesialis perampasan handphone ditangkap polisi di tiga lokasi terpisah kawasan Aceh Utara, Senin, 27 Mei 2019, sekitar pukul 10.00 WIB. Turut diamankan barang bukti empat handphone hasil curian.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Sudirman kepada portalsatu.com/, Selasa, 28 Mei 2019, menyebutkan, ketiga tersangka berinisial Bus, 23 tahun, warga Gampong Alue Manjron, Kecamatan Syamtalira Bayu. Mah, 21 tahun, warga Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Aron, dan Juf, 21 tahun, warga Gampong Meunasah Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron.
“Penangkapan itu kita lakukan berdasarkan laporan dari HZ, 18 tahun, pelajar asal Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye bersama tujuh temannya asal kecamatan yang sama. Dilaporkan, ada lima pria yang merampas handphone mereka (delapan korban) di kawasan SPBU Syamtalira Aron,” ujar Sudirman.
Saat itu, kata kapolsek, lima pelaku yang dipimpin tersangka Bus, mendekati delapan remaja asal Pantonlabu itu. “Pelaku mengarang cerita seolah-olah para korban ada masalah sepeda motor dengan para pelaku. Mereka mengambil paksa handphone para korbannya dengan dalih sebagai jaminan. Katanya handphone–handphone itu akan dikembalikan saat korban membawa serta orangtuanya menemui pelaku. Para korban disuruh pulang dalam kondisi ketakutan, setelah itu para pelaku pun pergi,” ungkap Sudirman.
“Kasus itu terjadi pada Kamis, 23 Mei lalu sekitar pukul 03.00 WIB dan dilaporkan pada hari yang sama. Setelah kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku, akhirnya Senin, tiga dari lima tersangka itu berhasil kita tangkap. Bus kita tangkap dengan barang bukti empat handphone, dua merk Xiaomi, satu Vivo dan satu Oppo,” kata Sudirman.
Berdasarkan keterangan Bus, di hari yang sama kembali ditangkap dua tersangka lainnya. “Setelah Bus, kita amankan Mah, berlanjut Juf. Dari Juf turut kita amankan barang bukti satu sepeda motor Honda Scoopy yang kita duga menjadi salah satu alat transportasi para tersangka saat merampas handphone korbannya. Mereka kita tangkap terpisah di gampong tempat tinggalnya masing-masing. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Dua tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Iptu Sudirman.[]


