LHOKSUKON – Tiga tersangka kasus penculikan dibekuk tim gabungan Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Senin, 17 Desember 2018, dini hari. Berdasarkan keterangan para tersangka kepada polisi, motif penculikan didasari utang-piutang jual beli narkotika jenis sabu.

Dua tersangka warga Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, berinisial BS alias Romi, 21 tahun, dan SY, 36 tahun. Satu tersangka lainnya, BUS, 37 tahun, warga Gampong Bate, Kecamatan Meurah Mulia. Sementara korban atas nama Zulkhairi, 32 tahun, warga Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

“Hasil pengembangan berdasarkan keterangan para tersangka, kasus penculikan itu bermula masalah utang-piutang sabu senilai Rp56 juta, dengan sisa Rp48 juta atau 1 ons sabu lagi. Tersangkanya tiga orang, BS dan SY kita ciduk di salah satu gubuk kebun pepaya yang ada di Gampong Geudumbak, Langkahan. Di lokasi itu juga kita amankan korban dalam posisi terikat dan lemas. Sementara BUS kita tangkap di rumahnya kawasan Meurah Mulia. Selama disekap, korban mengaku sempat dipukuli oleh tersangka,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin sore.

Rezky menjelaskan, Kamis, 13 Desember 2018, Nurhayati, 28 tahun, IRT asal Gampong Geulumpang VII Matangkuli datang ke Poslantas Lhoksukon. Ia melaporkan suaminya, Zulkhairi, telah diculik. Kemudian anggota Satlantas mengarahkan agar Nurhayati melaporkan kasus itu secara resmi ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.

“Setelah istri korban melapor, kita melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar korban diculik. Di hari yang sama suaminya diculik, pukul 23.00 WIB, pelapor menerima telepon dari BS yang meminta pelapor mentransfer uang Rp20 juta. Saat itu penculik mengatakan, jika tidak ditransfer maka suaminya tidak bisa pulang,” ujar Rezki.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Rezki, tersangka BS alias Romi berperan mengikat korban dan meminta uang tebusan Rp20 juta. Tersangka SY bertugas menjaga dan memberi makan korban. Sedangkan tersangka BUS berperan membawa korban kepada tersangka Romi.

“Di lokasi penyekapan kita amankan sejumlah barang bukti, di antaranya seutas tali sepanjang 2 meter yang digunakan untuk mengikat korban, pirek, alat isap sabu, dompet, pipet dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk membawa korban,” kata Rezki.

Dalam kasus penculikan tersebut, para tersangka dijerat pasal 328, jo pasal 333, jo pasal 368, jo pasal 55, 56 KUHPidana tentang kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan pemerasan. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Rezki menambahkan, saat ini ketiga tersangka masih diperiksa lebih lanjut. “Sementara korban, nantinya akan kita serahkan ke Satres Narkoba untuk pengembangan perihal kasus jual beli sabunya,” kata dia.[]