SUBULUSSALAM – Tiga warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam diamankan Satres Narkoba Polres Subulussalam terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ketiga pria tersebut yakni L (27) warga Gunung Bakti, S (24) penduduk Desa Jambi Baru dan J (23) warga Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Telah melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan," kata Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Dami Arianto Manik, S.H  kepada portalsatu.com/, Kamis, 16 Maret 2023.

Kasat Narkoba Darmi menjelaskan dari ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti tiga paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas dengan berat keseluruhan 34 gram. Satu bungkus plastik berwarna putih di dalamnya terdapat diduga ganja dan satu buah goni plastik berwarna putih yang di dalamnya diduga ganja dengan berat 1.600 gram.

Lebih lanjut Darmi menjelaskan penangkapan palaku dilakukan pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 13:30 WIB di kawasan Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri terhadap dua pelaku inisial L dan S berikut barang bukti 34 gram ganja.

Berdasarkan introgasi dari kedua pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari pelaku lain inisial J. Selanjutnya, Satres Narkoba menangkap J di depan rumahnya Desa Pulo Kedep, Sultan Daulat.

Hasil pengembangan dari tersangka J, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik warna putih berisi ganja di simpan di kebun sawit setelah ditunjuk langsung oleh tersangka J.

Selain itu, satu buah goni warna putih berisikan ganja ditemukam di rumah J. Menurut pengakuan si J, ia mendapatkan ganja tersebut dari laki-laki dengan panggilan "Abang" warga Aceh Tenggara dibeli seharga Rp1,8 juta.[]