TAPAKTUAN – Tim gabungan Polisi Hutan (Polhut), Polres Aceh Selatan dan anggota Sub-Detasemen POM TNI mengamankan empat kubik kayu diduga hasil illegal logging di kawasan hutan produksi terbatas Desa (Gampong) Tanah Munggu dan Desa Pucuk Lembang, Kecamatan Kluet Timur, Aceh Selatan.
Namun, dalam operasi tersebut petugas tidak berhasil membekuk tersangka illegal logging. Karena kedatangan petugas terlebih dulu terendus para pelaku, sehingga mereka berhasil melarikan diri ke belantara hutan.
Dalam operasi gabungan ini, petugas berhasil mengamankan empat kubik lebih kayu jenis damar dan kayu kapur kelas komersial. Namun, kedatangan petugas cepat bocor kepada pelaku, sehingga mereka cepat melarikan diri ke dalam hutan belantara, kata Kasie Perlindungan dan Konservasi Alam UPTD KPH Wilayah VI Subulussalam, Syahrial, S.Hut., di Tapaktuan, Selasa, 14 Februari 2017.
Menurutnya, temuan kayu tidak bertuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah melihat sejumlah kayu balok berserakan dalam kawasan hutan produksi terbatas tepatnya di bekas areal lahan PT Medan Remaja Timber (MRT).
Setelah menerima informasi dari masyarakat tersebut, kemudian pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) UPTD Wilayah VI Subulussalam menginstruksikan kami untuk bertindak. Selanjutnya dibentuk tim gabungan dengan melibatkan jajaran Polres Aceh Selatan, anggota Sub Den POM dan Polhut, sebutnya.
Syahrial menyatakan, dalam operasi yang digelar secara mendadak pada 9 Februari 2017 sekira pukul 12.00 WIB, tim gabungan berhasil menemukan lebih kurang empat kubik kayu jenis komersial di lokasi yang dilaporkan masyarakat tersebut.
Saat ini kayu-kayu tersebut telah diangkut untuk diamankan di Kantor Polhut Tapaktuan, tegas Syahrial.
Saat dilakukan penggerebekan, kata dia, oknum yang diduga sebagai pemilik bongkahan kayu yang diduga hasil illegal logging tersebut, lari tunggang langgang dan masuk ke hutan belantara. Tim patroli gabungan sudah berusaha mengejar pelaku, tapi karena medannya terjal dan mendaki pasukan hilang arah dan kalah pacu dengan target.
Menurut Syahrial, di kawasan hutan produksi terbatas Desa Tanah Munggu dan Pucuk Lembang, Kecamatan Kluet Timur tersebut, masih banyak terdapat kayu-kayu illegal lainnya.
Diduga pelaku pembalakan liar di kawasan itu leluasa menjalankan aksinya dan tanpa ciut terhadap keresahan masyarakat, karena luput dari sasaran patroli atau tidak menjadi fokus target operasi petugas gabungan selama ini.
Ini salah satu bukti bahwa perang illegal logging harus lebih maksimal lagi serta membutuhkan energi lebih besar ke depan. Seharusnya langkah patroli dan operasi perlindungan hutan harus lebih menggeliat lagi untuk menjaga kelestarian hutan dari tangan-jangan jahil. Namun, harapan tersebut ibaratnya masih jauh panggang dari api, karena masih ditemui sejumlah kendala di lapangan terutama menyangkut ketersediaan anggaran operasi yang memadai, katanya.
Akibatnya, sambung Syahrial, banyak kayu-kayu hasil illegal logging yang berhasil ditangkap petugas tidak mampu diangkut ke Tapaktuan dari lokasi.
Dalam melaksanakan tugas di lapangan, petugas dihadapkan dengan kesiapan dana sebagai penunjang. Kendala yang dihadapi adalah sumber anggaran operasional dan armada angkutan kayu-kayu yang ditangkap. Buktinya, untuk mengangkut kayu-kayu yang ditangkap petugas merasa kewalahan di lapangan disebabkan faktor anggaran, pungkasnya.[]





