MEULABOH – Tim gabungan mengamankan tujuh unit Alat Penangkapan Ikan (API) jenis mini trawl atau pukat harimau milik nelayan Aceh Barat yang disinyalir tidak ramah lingkungan.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat, Irfan, di Meulaboh, 19 November 2018, mengatakan tim hanya menyita alat tangkap, sementara armada dan nelayan dilepaskan.

“Hanya alat tangkap yang disita dari nelayan, sebab penggunaan pukat harimau (trawl mini) tersebut sudah tidak dibenarkan lagi. Kepada nelayan hanya dilakukan pembinaan,” kata Irfan.

Tim gabungan terdiri dari unsur DKP Provinsi Aceh, Satpol Air Polres Aceh Barat dan TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan trawl mini atau pukat harimau dari para nelayan yang sedang melaut di wilayah perairan Aceh Barat, pada Senin (19/11) siang. Tim gabungan menemukan beberapa armada nelayan yang menggunakan alat tangkap tersebut. Tim gabungan menyisir sejumlah titik yang menjadi tempat maraknya aktivitas penggunaan pukat harimau.

Irfan mengatakan, operasi alat tangkap terlarang tersebut sejak minggu lalu, yang melibatkan pihak Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP – KKP) RI Pos Meulaboh dan DKP kabupaten.

“Pelaksanaan operasi alat tangkap tersebut akan dilangsungkan hingga akhir tahun 2018, untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan pukat harimau di Aceh Barat,” pungkasnya.

Reporter: Anwar.[]Sumber: antaranews.com