LHOKSEUMAWE – Tim Star Polres Lhokseumawe mengamankan seorang wanita berinisial G (52) diduga pengedar ganja di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kamis, 30 Agustus 2018, sekitar pukul 01.50 WIB dinihari. Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 2 Kg.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Zeska Julian Taruna, melalui Ketua Tim Star Ipda Ahmad Anugrah, mengatakan, saat itu pihaknya sedang patroli rutin di seputaran kota Lhokseumawe. Beberapa saat kemudian polisi mendapat informasi terkait lokasi rumah pengedar ganja. 

Menurut Ahmad, pihaknya langsung ke lokasi itu dan melakukan penggeledahan rumah dimaksud. Polisi menemukan sebuah karung mencurigakan di dalam kamar milik G. “Ternayat isi karung itu berupa narkoba jenis ganja seberat 2 Kg. Kita langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk diserahkan kepada Satres Narkoba untuk diproses lebih lanjut,” kata Ahmad kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Kamis siang.

KBO Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, Ipda Safrudin, S.H., menyebutkan, tersangka G mengaku mengedar ganja sejak dua bulan lalu.  G mengaku memperoleh ganja 2 Kg itu dari HD yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe.

“Tersangka G mengaku hasil menjual ganjal itu tuntuk keperluan membayar utang orang lain. Kita terus mendalami lebih lanjut kasus ini untuk menangkap tersangka HD,” ujar Safrudin.[]