LHOKSEUMAWE – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh periode 2023-2028 melaksanakan sosialisasi perekrutan calon, di Aula Balee Reusam Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Bukit Indah, Lhokseumawe, Jumat, 26 Mei 2023.
Zona Aceh II terdiri dari enam kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Aceh Barat, Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe. Sekretariat Timsel Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II, di Jalan Lebe Kader-Desa Mangol, Takengon-Aceh Tengah, Hotel Grand Bayu Hill.
Tampil sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut, Ketua Timsel Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, Hadi Iskandar, S.H., M.H., dan Sekretaris Timsel, Nurbaeti, S.Sos., M.AP. Kegiatan itu diikuti kalangan LSM, aktivis perempuan, tokoh pemuda, organisasi masyarakat, akademisi, komisioner KIP dan Panwaslih Aceh Utara, mahasiswa, advokat, serta jurnalis.
Hadi Iskandar mengatakan sosialisasi ini berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi kalangan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, khususnya yang masuk dalam Zona II Aceh. Persyaratan itu sesuai ketentuan yang disampaikan Bawaslu RI.
“Siapapun yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon anggota Panwaslih harus dapat memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan. Masa pendaftaran pada 29 Mei sampai 7 Juni 2023,” kata Hadi Iskandar kepada wartawan.
Iskandar menyebut sosialisasi di Zona II Aceh dilaksanakan pada empat wilayah, yaitu Kabupaten Aceh Utara di Universitas Malikussaleh, Aceh Tengah di Sekretariat Timsel, Bireuen di Universitas Al Muslim, dan Aceh Barat di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
“Diharapkan para pendaftar dapat mendatangi langsung Sekretariat Timsel untuk mendaftar, nanti akan dibantu oleh tim sekretariat, diberikan password dan user dalam pengisian data peserta atau pendaftar calon Panwaslih,” ujar Hadi Iskandar.[]