BerandaBerita Banda Aceh'Tingginya Penyimpangan Uang Gampong Perlu Perhatian Serius Stakeholders'

‘Tingginya Penyimpangan Uang Gampong Perlu Perhatian Serius Stakeholders’

Populer

BANDA ACEH – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah menyelesaikan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2020 di Gampong Tanjung Seumantoh, Aceh Tamiang. BPKP melakukan audit berdasarkan permintaan penyidik Polres Aceh Tamiang yang sedang mengusut kasus dugaan penyimpangan uang gampong tersebut.

“Alhamdulillah, audit sudah selesai dan laporan hasil audit PKKN segera disampaikan ke Kapolres Aceh Tamiang sebagai pihak yang meminta untuk proses ligitasi lebih lanjut,” kata Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khara Jaya, menjawab wartawan, Kamis, 2 Juni 2022.

Ditanya potensi kerugian keuangan negara/daerah dalam kasus uang gampong itu, Kepala BPKP Aceh mengatakan mencapai 47,28% lebih dari anggaran yang dipertanggungjawabkan tahun 2020 sebesar Rp1.327.188.197,11.

Kepala BPKP Aceh ikut prihatin dengan kenyataan tersebut yang menunjukkan tingginya penyimpangan uang gampong. Kondisi ini, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dan kalaborasi para pihak (stakeholders) mulai dari kepala daerah, perangkat pengawas gampong, dan masyarakat di lingkungannya masing-masing. Supaya ke depan pengelolaan uang gampong benar-benar sesuai ketentuan perundangan-undangan berlaku dan dapat mencegah terjadinya penyimpangan.

Kepala BPKP Aceh berharap kasus di Gampong Tanjung Seumantoh itu tidak terjadi di desa lainnya di Aceh. Sehingga tujuan pemberian anggaran ke desa/gampong untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik, pembangunan fasilitas publik di desa, pemberdayaan masyarakat dalam upaya perbaikan sosial dan ekonomi mulai dari gampong bisa diwujudkan.[](red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya