BANDA ACEH – Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri alias Tiyong, meminta Pelaksana Tugas Gubernur Aceh tidak mengeluarkan kebijakan yang merugikan dan membebani rakyat di tengah pandemi Covid-19. Sebaliknya, Pemerintah Aceh didesak cepat tanggap dengan persoalan lebih urgen dan menyentuh langsung kebutuhan rakyat saat ini. 

Penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh No. 840/9186 Tahun 2020 yang saat ini menuai penolakan dari banyak kalangan dianggap sebagai salah satu kebijakan tidak pro rakyat. SE tersebut mengatur soal kewajiban pemasangan stiker pada mobil masyarakat pengguna solar subsidi dan premium. Selain itu, juga berisi larangan pengisian BBM pada kendaraan yang belum lunas pajak kepada pihak SPBU.

“Kami secara tegas menolak SE tersebut dan mendesak Plt. Gubernur Aceh untuk segera mencabutnya. Karena ini merupakan kebijakan yang tidak logis, mengandung unsur penghinaan dan menjatuhkan harkat dan martabat sebagian masyarakat,” kata Tiyong dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2020. 

Tiyong juga menilai Plt. Gubernur Aceh gagal paham soal skala prioritas kebijakan yang harus segera diambil dalam menyelesaikan berbagai persoalan saat ini. “Saya benar-benar tidak habis pikir dengan jalan pikiran Pak Plt. (Gubernur). Padahal, ada kebijakan yang jauh lebih urgen agar segera dieksekusi dan ditunggu-tunggu oleh rakyat,” ujarnya.

Selain itu, kata Tiyong, skema penanganan kasus Covid-19 saat ini semakin mengkhwatirkan. Misalnya, pelacakan, swab massal dan karantina untuk memutuskan mata rantai penyebaran. Tidak cukup hanya sekadar sosialisasi pakai masker. “Jangan-jangan orang yang tiap hari pakai masker juga sudah positif corona, namun OTG. Faktanya banyak orang yang disiplin menggunakan masker kemudian terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkapnya.

Tiyong meminta program bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 harus segera disalurkan. Apalagi dalam dana refocusing APBA terdapat belanja Bansos mencapai Rp1,5 triliun. “Ini harus segera dilaksanakan, agar rakyat yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dapat terbantu. Selain itu, bantuan stimulus ekonomi bagi masyarakat juga harus segera dieksekusi. Ini untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi serta menjaga daya beli. Inilah di antara kebijakan strategis yang sedang ditunggu-tunggu oleh rakyat”. 

“Karena itu, saya berkesimpulan, SE tersebut jelas merupakan kebijakan ‘salah jep ubat’ dari Plt. Gubernur Aceh. Orang sakit kepala, kok diberikan obat sakit perut. Yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah bagaimana mereka tidak kena virus corona, bisa tetap makan dan usaha mereka bisa tetap jalan. Rakyat butuh makan, kok dikasih stiker,” tegas Tiyong.

PNA juga meminta Plt. Gubernur Aceh mengeluarkan kebijakan pemasangan stiker pada seluruh mobil dinas di Aceh. Selama ini banyak mobil dinas diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat. Mobil-mobil tersebut tidak teridentifikasi sebagai mobil dinas karena pelat nomor kendaraan bisa diganti dengan warna hitam. 

“Seringkali mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi di luar tanggung jawabnya sebagai pejabat. Dengan pemasangan stiker diharapkan penyalahgunaan mobil dinas akan banyak berkurang. Dan tentu saja agar tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang mobilnya dipasang stiker BBM,” ujar Tiyong.

PNA mengingatkan Plt. Gubernur dan Sekda Aceh agar taat pada Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang standar satuan harga regional untuk mobil dinas di lingkungan Pemerintah Aceh. “Kita mendapat kabar ada beberapa unit mobil dinas yang dibeli dengan harga miliaran rupiah. Bahkan, ada yang satu unit harganya mencapai Rp4,2 miliar. Padahal standar harga mobil dinas bagi seorang pejabat eselon satu adalah Rp700 jutaan. Sementara pejabat eselon dua Rp500 jutaan. Ini jelas sebagai bentuk pemborosan belanja daerah dan berfoya-foya dengan uang rakyat,” pungkas Tiyong.

(Asisten II Setda Aceh T. Ahmad Dadek, melaunching program stickering BBM premiun dan solar bersubsidi untuk masayarakat, di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, Rabu (19/8/2020). Hanya mobil yang telah ditempeli stiker ini nantinya dapat membeli premiun dan solar bersubsidi di SPBU. Foto: Humas Setda Aceh)

Stickering mobil pemakai BBM bersubsidi

Sebelumnya, Pemerintah Aceh bersama PT Pertamina (Persero) meresmikan program stickering bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar bersubsidi di Aceh. Usai penerapan program itu, kini hanya mobil berstiker yang boleh mengisi BBM bersubsidi.

Asisten II Setda Aceh, T. Ahmad Dadek, mengatakan program strickering BBM bersubsidi itu sangat penting diterapkan, sehingga jelas pemanfaatannya. “Supaya subsidi ini jatuh ke tangan orang yang berhak,” kata Dadek usai peresmian di SPBU Lamnyong, Rabu, 19 Agustus 2020.

Dadek menyebutkan, kesadaran masyarakat Aceh masih sangat rendah untuk beralih menggunakan BBM sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan. Hal itu membuat antrean panjang di SPBU serta menimbulkan potensi penggunaan bahan bakar premium dan solar subsidi melebihi kuota yang telah ditetapkan BPH Migas. “Dengan adanya pemasangan stiker itu, bisa menjadi penanda kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi”. 

Dadek mengatakan, program itu saat ini dijalankan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 540/9186 tahun 2020. Nantinya, kata dia, program ini juga dibuat dasar hukum yang jauh lebih kuat yaitu Peraturan Gubernur. “Kalau bisa Pertamina bantu kami susun Pergub, nanti kita buat FGD-nya, agar program ini dapat berkesinambungan,” kata Dadek.

Dadek berharap, jika program ini berjalan lancar, bersama Pertamina, pemerintah siap mengembangkan program serupa untuk LPG 3 kilogram. Terkait skema pelaksanaan akan dipelajari nanti.

Kepala Dinas ESDM, Mahdinur, mengatakan antrean panjang kendaraan yang membeli premium dan solar subsidi hampir setiap hari terjadi di SPBU. Kendaraan yang mengantre tersebut kebanyakan kendaraan keluaran terbaru dan kendaraan yang tidak berhak. “Stickering diharapkan mengurangi antrean BBM bersubsidi sehingga BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat kecil yang lebih membutuhkan,” kata Mahdinur.

Program pemasangan stiker di kendaraan roda empat dilakukan dengan mengadopsi program pemasangan stiker di rumah-rumah masyarakat kurang mampu yang menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Kementerian Sosial Indonesia. Program tersebut bertujuan mendidik masyarakat berbudaya sepantasnya, agar kuota BBM bersubsidi tercukupi dan digunakan dengan bijak oleh masyarakat yang berhak.

Stiker yang dipasangkan secara permanen di kaca depan mobil, bertuliskan: “Bukan untuk masyarakat yang pura-pura tidak mampu”, untuk kendaraan yang memakai premium. Sedangkan mobil memakai solar akan ditempeli stiker bertuliskan “Subsidi untuk rakyat, bukan untuk para penimbun yang jahat”.

General Manager Pertamina MOR I, Gema Iriandus Pahalawan, mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh melakukan pemasangan stiker di kendaraan bermotor sebagai penanda mereka yang berhak menggunakan BBM bersubsidi. “Ini pertama di Indonesia. Bisa ditiru juga oleh provinsi lain sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi tidak kehilangan haknya,” kata Iriandus.

Iriandus berharap dengan program stickering itu dapat menjaga kuota BBM Subsidi sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta membuat masyarakat semakin sadar untuk menggunakan BBM sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan.[](rilis)