LHOKSEUMAWE – Tokoh masyarakat Nibong, Aceh Utara, Rasyidin meminta agar Rafly Kande menyampaikan kepada pihak terkait di pemerintahan Aceh untuk mempertegas mazhab Syafi’i dalam Qanun Aceh. Ini dinilai penting agar pelaksanaan Qanun Aceh di tengah masyarakat yang bermazhab Syafi’i memiliki asas legal sebagai hukum positif di Aceh.
Rasyidin atau dikenal Aneuk Peutua menyampaikan itu dalam temu ramah Rafli akrab disapa Rafly Kande, Senator Aceh di DPD RI dengan perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Nibong, Aceh Utara, di kantin Masjid Agung Islamic Center, Lhokseumawe, 19 Mei 2017. Dalam pertemuan itu, Rafly menyampaikan apresiasi atas lahirnya Qanun Gampông tentang Hukum Keluarga (‘Qanun Keluarga’) sesuai mazhab Syafi’i di Kecamatan Nibong.
Menanggapi permintaan tokoh masyarakat Nibong, Rafly mengatakan, “Kekhususan dan hak Istimewa Aceh baru akan berjalan maksimal apabila ada keberanian untuk menegakkan hukum dan keseriusan dalam pengambilan kebijakan atau political will dan implementasinya dari pemerintahan Aceh”.
Itu sebabnya, sesuai kapasitasnya sebagai anggota DPD RI asal Aceh, Rafly menyatakan, “Insya Allah akan saya sampaikan aspirasi tentang penegasan mazhab Syafi’i dalam Qanun Aceh pada pihak terkait (di pemerintahan Aceh)”.
Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kecamatan Nibong, Tgk. Zaibuddin sangat berharap adanya dukungan dan tindak lanjut dari Pemerintahan Aceh terhadap Qanun Gampông tentang Hukum Keluarga sesuai mazhab Syafi’i yang telah dipelopori seluruh elemen masyarakat bersama pemerintahan gampong, mukim, KUA dan Muspika Kecamatan Nibong.
“Hampir 12 tahun secara legal diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 bahwa Aceh berstatus otonom dengan beberapa kewenangan khusus dan hak istimewa. Di antaranya syariat Islam dan adat. Sedih dan prihatin, seolah fatwa MPU dan hasil muzakarah ulama se-Aceh yang didasarkan pada mazhab Syafi’i bukanlah bahagian dari kekhususan dan hak keistimewaan Aceh,” kata Tgk. Zaibuddin.
Padahal, kata Tgk. Zaibuddin, mazhab Syafi’i dianut mayoritas muslim Aceh yang telah berlaku dan menyatu dengan adat sejak Kesultanan Samudera Pasai berdiri, jauh sebelum Indonesia ini merdeka. “Maka secara swadaya kami memberanikan diri untuk mempelopori lahirnya qanun tersebut,” ujarnya.
Senada dengan Mukim Zainal Abidin, Tgk. Hasbuh Ketua LPTQ Nibong juga menerangkan langkah penguatan dan pendidikan masyarakat lewat penyelenggaraan pendidikan agama melalui balai, dayah dan majelis-majelis pengajian umum seperti Majelis Sirul Mubtadin dan Tastafi di Kecamatan Nibong.
Saat dimintai pandangannya, Andi Saputra, S.HI., Kepala KUA Nibong menegaskan, maksud baik dari qanun tersebut untuk melindungi dan mengatur sesuatu (perkara keluarga) yang tidak terjangkau instrumen hukum negara dan tak diakomodir dalam hukum positif.
“Apakah karena memenuhi syarat administrasi pernikahan di KUA, seseorang boleh mengabaikan syarat dan rukun syar’i? Tidak. Siapa yang akan mengawasi, membimbing dan membina ketertiban hukum keluarga di tengah masyarakat secara dekat dan melekat? Pemerintahan gampong. Lalu, apa pegangan hukum bagi aparatur gampong? Qanun gampong sebagaimana telah diatur dalam undang-undang hingga qanun kabupaten/kota di Aceh,” kata Andi Saputra.
“Kalaupun masih ada yang melanggar, setidaknya kami telah dapat mempertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak bahwa sebagai pimpinan di sektor masing-masing di tingkat bawah, kami telah berusaha maksimal sesuai mazhab keyakinan kami, mazhab Syafi’i,” ujar Andi Saputra, memperkuat alasan pembahasan dan lahirnya qanun gampong sesuai mazhab Syafi’i.
Sementara itu, Rafly Kande juga berharap agar tokoh masyarakat Nibong, khususnya geuchik agar dapat istiqamah dalam menjalankan Gampông yang telah lahir tersebut. Sebab, kata dia, perubahan memang harus dipelopori dan dirintis dengan niat tulus, adanya persatuan dan keikhlasan untuk berkorban. Minimal korban waktu, tenaga dan uang. “Nyo ka lagak, ka neupuga lagèe nyoe rupa, tamulai laju deungon nyang ubet-ubet ilèe lagèe nyoe,” ujar Rafly.
Turut hadir dalam pertemuan itu Mukim Simpang Paya, Geuchik Alue Ie Mirah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan Ketua Center Information for Samudra Pasai Heritage (CISAH).[](rel)



