BLANGKEJEREN – Enam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues mengirimkan surat penolakan pinjaman dana Program Pemulihan Ekonomi (PEN) kepada Menteri Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPJK) Kementrian RI, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Enam anggota dewan itu H. Ibnu Hasim (Wakil Ketua I), H. Muhammad Rauh (Wakil Ketua II), Drs. H. Abdul Karim, MM, Ilyas, Hj. Salamah, dan H. Idris Arlem (Anggota).

Surat bertanggal 14 Mei 2022 itu berisi  sejumlah alasan penolakan anggota dewan terhadap pinjaman dana PEN, sembari merincikan jumlah pinjaman, bunga, dan kewajiban daerah membayar setiap tahunnya.

“Enam anggota DPRK Gayo Lues secara resmi mengirim surat kepada Menteri Keuangan RI, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan Dirut PT SMI yang menyatakan menolak pinjaman PEN,” kata H. Abdul Karim,  salah satu Anggota DPRK Gayo Lues melalui pesan WhatsApp sembari mengirimkan suratnya, Jumat, 20 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, enam Anggota DPRK Gayo Lues itu, mengatakan jika Pemerintah Daerah Gayo Lues melakukan pinjaman sebesar Rp200 miliar dengan suku bunga sebesar 6,19 persen per tahun, jangka waktu 8 tahun, grace period 2 tahun. Maka posisi anggaran tahun 2022-2023 dan 2024-2029 sebagai berikut: Pinjaman Rp200 M/6 tahun = 33.33 M/tahun, bunga pinjaman Rp 6,19/tahun x Rp 200 M = Rp 12.38 M/tahun. Jumlah angtsuran pokok dan bunga = Rp 45.71 M/tahun.

Dari berbagai uraian tersebut, enam Anggota DPRK Gayo Lues itu sepakat menolak pinjaman dana PEN yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Gayo Lues, dan berharap agar Menteri Keuangan RI sependapat dengan Anggota DPRK Gayo Lues.[]