BIREUEN Sebanyak tujuh terpidana pelanggaran syariat Islam dicambuk di halaman Masjid Agung Bireuen, Jumat, 22 Juli 2016 sore. Mereka dinyatakan bersalah melakukan perjudian (maisir).
Dari tujuh terpidana maisir tersebut, seorang di antaranya dicambuk 4 kali, dua orang dicambuk 3 kali dan empat orang dicambuk sebanyak lima kali.
Mereka yang dicambuk lima kali adalah, Masykuri Bin Fauzi, Munadir Bin Ilyas, Aiyub Bin Rusli dan Kadri Bin M Jamil. Sementara yang dicambuk empat kali adalah Marzuki Bin Ahmad dan yang dicambuk tiga kali adalah Jamhur Bin Ibrahim dan Azwir Bin Jumaah.
Tujuh pelaku maisir tersebut masing-masing ditangkap di dua tempat berbeda, Azwir Bin Jumaah dan Jumhur Bin Ibrahim. Mereka ditangkap di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang pada Jumat, 20 Mei 2016. Sementara terdakwa lainnya ditangkap di desa Linggong, Kecamatan Jangka pada pada Selasa, 31 Mei 2016.
Eksekusi pencambukan tujuh terpidana maisir disaksikan Asisten I Setdakab Bireuen, Drs Murdani, mewakili Bupati Bireuen, imam besar Masjid Agung Bireuen Drs H Djamaluddin Idris, pihak kejaksaan, kepolisian, sejumlah kepala dinas serta masyarakat.[]
Laporan: Najib Zakaria


