LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRK hasil Pileg 2019, di Hotel Diana, Lhokseumawe, Rabu, 3 Juli 2019.
Rapat pleno tersebut dibuka Ketua KIP Lhokseumawe, Mohd. Tasar, didampingi Komisioner KIP, Mukhtar Yusuf, Mulyadi, Zainal Bakri, dan T. Marbawi. Turut hadir Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, anggota Panwaslih, Sofhia Annisa, dan Muzakir, unsur Muspida serta saksi dari masing-masing partai politik (parpol).
Setelah acara pembukaan, Ketua KIP Lhokseumawe kemudian menskor rapat pleno tersebut sampai adanya surat dari KPU RI bahwa tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota DPRK Lhokseumawe di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk hari ini (Rabu) kita hanya membuka saja rapat pleno, setelah itu kita skor tanpa batas waktu yang kita tentukan secara pasti. Artinya, kita menunggu dulu administrasi itu selesai, nantinya akan diundang kembali pihak-pihak terkait dan kita cabut skornya, baru dilakukan penetapan,” kata Mohd. Tasar kepada portalsatu.com/, Rabu siang.
Menurut Tasar, pihaknya belum bisa menyampaikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai anggota dewan Lhokseumawe sebelum penetapan secara sah.
“Kita tidak bisa membeberkan siapa saja nama-nama orang tersebut sebelum penetapan secara resmi dalam rapat pleno, itu tidak dibenarkan dalam aturan dan menyalahi kode etik kita (penyelenggara pemilu),” ungkap Tasar.
Komisioner KIP Lhokseumawe, Zainal Bakri, menambahkan, hasil pemilihan calon anggota DPRK setempat tidak menimbulkan sengketa PHPU. “Untuk Kota Lhokseumawe tidak ada sengketa pemilu, maka kita menunggu surat itu dulu baru bisa dilakukan penetapan,” ujarnya.[]



