BLANGKEJEREN – Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Tirta Sejuk menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Penandatanganan kerja sama itu dalam rangka mendampingi penagihan tunggakan kepada masyarakat yang mencapai Rp 3 miliar.
Muhammad Ali Yusni, Direktur PDAM Tirta Sejuk, mengatakan, kerjasama antara PDAM dengan Kejaksaan merupakan saran Bupati H. Muhammad Amru selaku dewan komisaris, sehingga apapun yang menyangkut masalah hukum bisa dibantu Kejaksaan, baik masalah pengurusakan meteran maupun tunggakan pelanggan.
“Saat ini ada pelanggan yang tertif membayar tagihan dan banyak juga pelanggan PDAM yang tidak tertib, ada yang sudah kami ambil tindakan dan ada juga yang belum. Jika dikalkulasikan semuanya, jumlah pelanggan PDAM Gayo Lues mencapai 5.894 pelanggan yang tersebar di 7 kecamatan, dan Lima wilayah pelayanan,” kata Yusni, Rabu, 21 April 2021, saat proses penandatangan kerja sama di kantor Kejaksaan Gayo Lues.
Jika dihitung total sejak PDAM berdiri hingga sekarang, kata Ali, tunggakan pelangan mencapai Rp 3 miliar. Atau, jika dikalkulasikan dengan jumlah pelanggan, maka-rata-rata jumlah tunggakan pelanggan PDAM mencapai Rp 500 ribu.
“Saat ini banyak meteran yang sudah dipasang dicabut dan dihilangkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini sangat menganggu kami. Jadi tujuan PDAM menjalin kerja sama dengan Kejaksaan adalah dalam rangka menyelamatkan uang negara dan aset negara di PDAM, sehingga orang-orang tidak lagi meremehkan PDAM, dan semoga MoU ini menjadi batu loncatan PDAM untuk lebih maju ke depannya,” jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan (Kejari) Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H, mengatakan, keraja sama atau MoU antara PDAM dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues merupakan langkah awal memperbaiki, dan mendampingi karyawan untuk menyelamatkan uang negara, dan aset negara.
“Kita akan membantu sesuai dengan peraturan yang berlaku, kita sama-sama bekerja dengan niat baik supaya menjadi ibadah, dan kami dari Kejaksaan akan selalu berupaya dan mendukung PDAM ke arah yang lebih baik,” katanya.
Kesepakatan kerjasama antara PDAM dan Kejaksaan itu hanya berlaku selama satu tahun, dan bisa diperpanjang dikemudian hari. Dan Kejaksaan kini menunggu surat kuasa khusus dari PDAM untuk memulai mendampinggi penagihan secara langsung kepada masyarakat.[]




