LHOKSEUMAWE – Para mahasiswa tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pase (APMP) menggelar aksi damai menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mendesak Pemerintah Pusat agar merealisasikan semua butir MoU Helsinki. Aksi itu dilakukan di Kantor DPRK Lhokseumawe, Kamis, 8 Agustus 2019.

Setelah mahasiswa berorasi di kantor dewan tersebut, mereka meminta kepada Ketua DPRK Lhokseumawe, M. Yasir untuk melakukan audiensi terkait persoalan bendera dan butir MoU Helsinki. Audiensi itu dilakukan di ruang rapat paripurna DPRK dipimpin M. Yasir, didampingi anggota dewan M. Hasbi,  Zainuddin Umar, Adriansyah, dan Taslim A. Rani.

Dalam kesempatan itu mahasiswa mendesak Pemerintah Aceh untuk mengeluarkan keputusan instruksi pengibaran bendera Aceh (bendera bulan bintang) di instansi pemerintahan, yang disampaikan kepada dewan dalam pertemuan tersebut.

“Perlu diketahui bersama bahwa ini merupakan bukan bendera separatis, melainkan bendara Aceh yang harus dilakukan pengibaran oleh Pemerintah Aceh di semua instansi pemerintahan. Akan lebih penting lambang dan bendera, karena ini merupakan identitas diri bangsa Aceh yang sudah bersusah payah untuk mengorbankan nyawa maupun harta benda dari para pejuang masyarakat Aceh terdahulu,” ujar koordinator aksi, Zubail, kepada wartawan.

Zubaili menambahkan, alasan pihaknya membawa bendera bulan bintang itu dikarenakan indentitas bangsa Aceh. Karena bendera itu sudah sah secara aturan berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

“Artinya, tidak ada aturan yang tidak membolehkan untuk menaikkan bendera bulan bintang, karena ini bukan bendera separatis, tetapi itu milik bangsa Aceh,” ungkap Zubaili.

Ketua DPRK Lhokseumawe, M. Yasir, mengatakan, mahasiswa menuntut pengibaran bendera itu merupakan hak mereka. Akan tetapi, yang diinginkan adanya keseriusan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan Aceh yang ada sekarang. Supaya tidak ada muncul permasalahan baru di tengah masyarakat khususnya di Aceh.

“Kalau pemerintah pusat tidak menepati terkait hal itu, berarti mereka telah mengingkari perjanjian perdamaian Aceh dengan Republik Indonesia. Jika sudah demikian, maka nantinya kita melihat bagaimana keinginan selanjutnya dari masyarakat Aceh,” ujarnya.

Menurut Yasir, untuk tindak lanjut dari aksi mahasiswa itu pihaknya akan menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi.[]