LHOKSEUMAWE – Empat terdakwa perkara sabu seberat 53 Kg mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 8 Agustus 2019. Keempat terdakwa itu Ibnu Sahar (37), Muhammad Arazi (26), Hamdan Syukranillah (25), dan Irwandi (27).

Ibnu Sahar, Muhammad Arazi dan Hamdan Syukranillah merupakan saudara kandung (abang dan adik). Ketiganya asal Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Namun, Ibnu Sahar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya beralamat di Gampong Runtoh, Kecamatan Delima, Pidie. Dua adiknya, Muhammad Arazi dan Hamdan Syukrillah, beralamat di Ujong Blang. Irwandi juga beralamat di Ujong Blang, Banda Sakti, Lhokseumawe.

Sidang perdana itu dipimpin Hakim Ketua Mukhtar, S.H., didampingi Hakim Anggota Jamaluddin, S.H., dan Mukhtari, S.H., dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fakhrillah, S.H., M.H., Helfandra Busrian, S.H., Al-Muhajir, S.H, dan Doni Sidik, S.H., dari Kejari Lhokseumawe. Keempat terdakwa didampingi Munawir, S.H., penasihat hukum yang ditunjuk oleh PN Lhokseumawe.

Tim JPU mendakwa keempat terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan, JPU turut menguraikan kronologi penangkapan empat tersangka perkara sabu tersebut. Tim F1QRL Lanal Lhokseumawe Lantamal I Koarmada mengamankan Ibnu Sahar, Muhammad Arazi, Hamdan Syukranillah, dan Irwandi, yang diduga sindikat sabu jaringan Thailand-Aceh. Mereka ditangkap di perairan Ujong Blang, Lhokseumawe, Senin, 18 Maret 2019, sekira pukul 13.00 WIB.

Hamdan Syukranillah dan Ibnu Sahar diamankan di atas boat (kapal) pertama saat menyerahkan 50 bungkus sabu jumlah total 53.430 gram (sekitar 53,4 Kg) kepada Muhammad Arazi dan Irwandi yang berada di kapal kedua. Barang bukti lainnya diamankan empat bungkus plastik warna hitam di dalamnya terdapat aluminium foil sebagai sarana untuk membungkus shabu, empat handphone termasuk sebuah handphone satelit, sebuah GPS, sepucuk pistol merek Bareta serta tujuh butir peluru, dan dua boat.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Agustus mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Keempat terdakwa saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebagai tahanan hakim.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melimpahkan empat tersangka kasus sabu 53 Kg itu kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 17 Juli 2019. (Baca: BNN Limpahkan 4 Tersangka Sabu 53 Kg ke Kejari Lhokseumawe)[]