BANDA ACEH Lembaga Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh meminta masyarakat dan pemerintah tetap mewaspadai Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Alasannya ormas ini sudah difatwakan sesat dan terlarang.
Gafatar harus tetap diwaspadai, terutama para orangtua agar tetap menjaga anaknya dan keluarganya supaya tidak terpengaruh, kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali kepada Okezone di Banda Aceh, Selasa (12/1/2016).
MPU Aceh sudah mengeluarkan fatwa bahwa Gafatar sesat dan menyesatkan, serta setiap pengikutnya murtad. Dalam fatwa bernomor 1 Tahun 2015 tentang Gafatar disebutkan, ajaran (pemahaman, pemikiran, keyakinan da pengalaman) Gafatar adalah metamarfosis dari Millata Abraham dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Pemerintah sendiri telah memasukkan Gafatar dalam organisasi terlarang berdasarkan surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Nomor 220/3657/D/III/2012.
Tahun lalu, enam pengurus Gafatar Aceh ditangkap dan dihukum masing-masing tiga hingga empat tahun penjara, karena terbukti melakukan penistaan terhadap agama di Indonesia.
Walaupun pemimpin-pemimpinnya sudah di penjara tapi gerakan ini masih ada. Mereka tetap bisa bergerak lewat teknologi, seperti media sosial. Jadi pemerintah harus waspada, masyarakat dan orangtua juga, tukas Faisal yang juga Ketua PW Nahdatul Ulama Aceh.
Dia meminta orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, agar tak terjebak dalam aliran sesat.
Yang direkrut Gafatar bukan orang-orang bodoh, tapi anak-anak pintar yang mudah dipengaruhi dengan pendekatan logika, ujarnya.[] Sumber: okezone.com

