BANDA ACEH – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus RR (20), seorang pemuda yang dilaporkan telah menyetubuhi keponakannya yang baru berusia 13 tahun.

Perbuatan tidak senonoh pemuda yang berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Banda Aceh tersebut, diduga dilakukan di dalam kamar rumahnya pada Juni 2019 lalu. Sebelumnya perbuatan serupa juga pernah dilakukan oleh tersangka RR terhadap orang yang mestinya dilindunginya itu.

Namun, kasus tersebut terungkap pada 11 Februari 2020 atas laporan keluarga korban ke Unit PPA Polresta Banda Aceh. Sepekan setelah itu atau 17 Februari, polisi meringkus RR  di rumahnya dan langsung ditahan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq S.IK., menjelaskan RR merupakan paman kandung korban yang tinggal serumah dengan orang tua korban yang tak lain kakak kandung RR.

“Perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka RR, terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Perbuatan tersangka itu dilakukan pada saat orang tua korban sedang keluar rumah,” sebut Trisno didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.Trk., dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, S.H., dalam jumpa pers, Kamis, 27 Februari 2020 di Mapolresta setempat.

Mantan Kabag Binkar Polda Aceh ini menerangkan, peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban. Lalu, perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri tersebut, ternyata diendus oleh keluarganya. Sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.

Pengakuan polos korban membuat orang tuanya sontak, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yang dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis.

Atas perbuatannya tersangka RR dikenakan Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tersangka, dengan linangan air mata mengaku sangat menyesali perbuatannya. “Saya menyesal,” katanya menjawab pertanyaan dari Kapolresta.

Sedangkan korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami.

Adapun angka kejahatan terhadap kasus pencabulan di tahun 2019 meningkat sebanyak 2 kasus dibandingkan dari tahun 2018, sementara itu periode tahun 2020 sampai saat ini berjumlah 6 kasus, sebut Kapolresta.

Sementara itu, upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan instansi interkait, melakukan upaya prefentif melalui sosialisasi oleh bhabinkamtibmas agar tidak terjadi di lingkungan masyarakat.

Diimbau kepada seluruh warga, agar berhati – hati dalam mengawasi anak- anak termasuk dalam Handphone dan tingkah laku sehari hari, hal ini untuk memantau terjadinya traumatik yang berarti, pungkas Kapolresta Banda Aceh.[](Redaksi)