SUKA MAKMUE – Puluhan masyarakat Gampong Cot Me dan Cot Rambong serta mahasiswa yang akan melakukan aksi demo di depan kantor Dewan Perwakikan Rakyat Kabupaten Nagan Raya dibubarkan pihak kepolisian, Senin, 13 Juni 2016.
Pembubaran ini dikarenakan aksi yang dilakukan masyarakat dan mahasiswa tidak mendapatkan izin dari pihak polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi menjelaskan pembubaran tersebut dikarenakan pengunjuk rasa tidak mengirimkan surat pemberitahuan aksi atau izin aksi.
“Aksi yang dilakukan ini tidak ada pemberitahuan dan juga tidak mendapatkan izin, kita saja baru tau tadi tentang aksi ini, seharusnya pihak yang akan melakukan aksi menyurati kepolisian 3 hari sebelum pelaksaan aksi tersebut,” jelasnya diruang kerja Kapolres Nagan Raya.
Sementara itu, koordinator demo Idris mengatakan pihaknya sudah menyurati kepolisian sebelum melakukan aksi pada hari ini.
“Kita sudah mengirimkan surat kepada pihak kepolisan dan yang menerima surat dari kita pada saat itu petugas piket polres Nagan Raya,” katanya.
Selain itu, koordnator lainnya Deni menganggap adanya permainan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kita sudah surati kepolisian per tanggal surat 10 Juni 2016 tentang pemberitahuan sekaligus permintaan izin aksi ini, tapi anehnya pihak kepolisan mengatakan kita tidak menyuratinya,” kata Deni.[](tyb)
Laporan Riski Bintang

