BLANGKEJEREN – Urang Tue dan Camat Terangun, Kabupaten Gayo Lues, mengusulkan nama Pj. Pengulu Persada Tongra dan Garut kepada Pj. Bupati melalui Bagian Tata Pemerintahan. Pasalnya, kedua Pengulu sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Blangkejeren lantaran menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi Pengulu.
Kabag Pemerintahan Setda Gayo Lues, Irwansyah, S.STP., M.Si., Kamis, 1 Desember 2022, mengatakan Urang Tue Desa Persada Tongra dan Garut telah menggelar musyawarah dibuktikan dengan surat dan daftar hadir. Kemudian Camat Terangun melanjutkan surat tersebut kepada Pj. Bupati cq. Bagian Tata Pemerintahan.
Dalam surat itu, Urang Tue Persada Tongra dan Camat Terangun mengusulkan Salim, S.Pd., M.Pd., yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Teragun sebagai Pj. Pengulu Persada Tongra mengantikan Pasa yang saat ini berstatus tahanan.
“Untuk Pj. Pengulu Desa Garut, Urang Tue setempat dan Camat mengusulkan Jubir, S.Pd., yang menjabat sebagai Kasi Sosial Kecamatan Teragun sebagai Pj. Pengulunya mengantikan Saleh,” kata Kabag Pemerintahan di ruang kerjanya.
Sementara mengenai surat pemecatan/pemberhentian Pengulu yang lama, Kabag Pemerintahan mengaku belum dikeluarkan Pemda Gayo Lues, dan akan diterbitkan sekalian pengangkatan Pengulu yang baru.
“Surat pemberhentian akan dikeluarkan sekalian dengan surat pengangkatan Pengulu yang baru, dan saat ini sedang kita proses,” jelasnya.[]