ACEH UTARA – Pengadilan Negeri Lhoksukon memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum dua tersangka berinisial NU dan PO terkait penetapan tersangka dilakukan Kejari Aceh Utara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai. Putusan itu dibacakan di ruang sidang pengadilan setempat, Kamis, 1 Desember 2022.
Sebelumnya, praperadilan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum NU dan PO, Bahadur Satri, Izwar Idris, Zeki Amazan, dan Nazaruddin, ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Lsk.
Sidang putusan itu dipimpin hakim tunggal, Nurul Hikmah, S.H., M.H. Turut hadir Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H., serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dwi Meily Nova, S.H., M.H. Sedangkan kuasa hukum pemohon praperadilan, Bahadur Satri, S.H.
“Hakim memutuskan terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan telah memenuhi dua alat bukti yang sah dan Due Process of Law,” kata Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., kepada portalsatu.com.
Salah satu Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Nazaruddin, dikonfirmasi via WhatsApp, membenarkan permohonan itu ditolak hakim PN Lhoksukon.[]