BLANGKEJEREN – Dua pemuda Desa Sere, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, di dalam tas pemuda itu ditemukan ganja kering yang baru saja diambil dari tempat disimpan di semak-semak di Kompleks Kantor Bupati setempat.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Narkoba AKP Syamuir dan Kasubag Humas Aiptu A. Dalimunthe, Senin, 28 Desember 2020, mengatakan dua pemuda yang diamankan itu berinisial WR (22) dan SA (22).

“Awalnya anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Kota Blangkejeren. Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Lalu, pukul 23:00 WIB, Rabu, 23 Desember, anggota menuju Desa Bemung, Kecamatan Blangkejeren, dan melintas satu kendaraan roda dua yang ditumpangi tersangka,” katanya.

Setelah sepeda motor jenis Vario Techno warna abu-abu BL 3015 HF itu diberhentikan, polisi langsung melakukan penggeledahan. Di dalam tas pemuda itu, polisi menemukan ganja dengan berat 480 gram yang rencananya akan dijual kepada orang lain.

“Berdasarkan pengakuan tersangka WR, ganja itu miliknya yang ia beli dari seseorang berinisial JD. Kini JD sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tujuan WR beli ganja itu untuk dijual lagi,” jelasnya.

Sedangkan tersangka SA mengaku awalnya tidak mengetahui jika WR memiliki atau menyimpan ganja. Saat WR mengambil dari semak-semak di Kompleks Kantor Bupati Gayo Lues, barulah diketahuinya.

Kini kedua tersangka dan barang bukti ganja itu diamankan di Polres Gayo Lues untuk proses lebih lanjut.[]