LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman akrab disapa Haji Uma, menegaskan rakyat menginginkan hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Mursidah.
Haji Uma menyampaikan itu kepada para wartawan usai pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin, 4 November 2019. “Kita silaturahmi dengan ketua pengadilan untuk membahas persoalan yang menjadi viral beberapa hari ini di masyarakat tentang kasus Mursidah,” ujar Haji Uma.
Seperti diketahui, Mursidah, warga miskin di Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, didakwa melakukan perusakan di sebuah pangkalan elpiji 3 kg pada pengujung tahun 2018 lalu. Dalam perkara itu, Mursidah dituntut 10 bulan pidana penjara dan akan menjalani sidang pembacaan putusan/vonis hakim di PN Lhokseumawe yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 5 November 2019/besok.
Haji Uma menjelaskan, dirinya membangun komunikasi dengan Ketua PN Lhokseumawe untuk memberikan masukan dan pandangan atas aspirasi masyarakat terkait perkara Mursidah. “Jadi, kita harap keputusannya besok itu tentu, yang pertama, hukum ditegakkan, dengan juga tidak mengabaikan histori atau sejarah (latar belakang) bagaimana dari kasus ini,” tuturnya.
“Kedua, juga dengan mengedepankan asas keadilan, dan manfaat kepada masyarakat itu sendiri. Ini yang kita tekankan,” kata Haji Uma.
“Dan, yang terakhir juga diperhitungkan terhadap kemungkinan-kemungkinan, gejolak-gejolak dari masyarakat,” ucap Haji Uma yang saat ini menjadi anggota DPD RI asal Aceh untuk periode kedua.
Haji Uma menyebutkan, hasil pertemuannya dengan ketua PN, “Alhamdulillah, Bapak Hakim sudah merespons dengan baik, mengatakan 'insya Allah kita akan seadil-adilnya dan akan sangat bijaksana merespons apa yang terjadi sekarang ini'”.
Lebih lanjut Haji Uma menyatakan, ia tidak ingin mengintervensi hukum. Namun, dirinya menginginkan hukum itu adil dan manfaatnya tentu untuk kemaslahatan umat. “Malah kalau saya sendiri dari wakil rakyat, aspirasi masyarakat, rakyat mengharapkan Mursidah ini bisa dilepas,” tegas Haji Uma.
Haji Uma menambahkan, “Dan satu lagi bagi saya, terhadap penimbunan gas yang telah merugikan negara menurut kalkulasi saya itu lebih kurang 360 juta, itu wajib diamankan (diproses hukum) demi kemakmuran bangsa, negara dan rakyat, itu uang negara. Itu yang lebih membahayakan. Kalau masalah gagang pintu, (kerugiannya) tidak sebanyak itu, tidak melumpuhkan ekonomi masyarakat'.
Potensi kerugian negara dimaksudkan Haji Uma adalah akibat dugaan penimbunan elpiji 3 kg sudah berlangsung lama di sebuah pangkalan gas di Lhokseumawe. Kasus tersebut, kata dia, yang melatarbelakangi perkara menjerat Mursidah, yakni dugaan perusakan gagang pintu rumah toko pangkalan elpiji.
Sementara itu, Ketua PN Lhokseumawe, T. Syarafi, S.H., M.H., mengatakan keluarga besar pengadilan negeri setempat berterima kasih telah datangnya wakil rakyat, Haji Sudirman, untuk silaturahmi. “Beliau juga membicarakan hak-hak dari masyarakat terhadap perkara terdakwa atas nama Mursidah,” ujar T. Syarafi kepada para wartawan usai pertemuan dengan anggota DPD RI asal Aceh itu.
T. Syarafi menyebutkan, perkara itu ditangani majelis hakim diketuai Jamaluddin, S.H., dengan hakim anggota Mukhtar, S.H., dan Mukhtari, S.H., M.H. “Semua itu saya serahkan kepada majelis. Namun, saya selaku pimpinan sudah menyarankan kepada seluruh hakim, suatu perkara itu harus disidang berdasarkan asas betul-betul suatu keadilan. Yang salah tetap dihukum, yang tidak salah itu harus dibebaskan,” tegasnya.
“Karena hukum itu tidak boleh dipolitisi dengan cara-cara lain, karena kita ini lembaga yudikatif. Hakim di bawah suatu kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung, betul-betul dia sebagai mandiri, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun,” ujar T. Syarafi.

Sebelumnya diberitakan, dalam pertemuan dengan Ketua PN itu, Haji Uma menyampaikan hasil penelusurannya terkait perkara Mursidah. Menurut dia, perkara tersebut menimbulkan sejumlah tanda tanya publik. Pasalnya, kata dia, hanya perkara dugaan perusakan gagang pintu pangkalan gas elpiji 3 kg yang diproses hukum sampai ke pengadilan. Sedangkan latar belakang terjadinya hal itu, yakni kasus dugaan penimbunan gas elpiji 3 kg, tidak diproses sampai ke pengadilan.
“Saya sengaja pulang dari Jakarta karena persoalan ini. Saya sudah menjumpai Mursidah, sudah saya saring informasi dari sejumlah pihak, termasuk aspirasi masyarakat terhadap masalah ini,” ujar Haji Uma kepada Ketua PN.
Hasil penelusuran Haji Uma, Mursidah terlambat mendapatkan pendampingan hukum dalam perkara itu karena ia warga miskin dan tidak bisa baca tulis.
“(Selain itu, muncul tanda tanya) kenapa ibu ini (Mursidah) yang kena (diproses hukum), sementara yang demo di pangkalan gas itu banyak warga,” kata Haji Uma.
Haji Uma menjelaskan, saat itu ramai warga beraksi di pangkalan elpiji tersebut karena diduga terjadi penimbunan gas bersubsidi. Namun, kata dia, proses hukum terhadap kasus dugaan penimbunan elpiji tersebut malah dihentikan. Sedangkan kasus dugaan perusakan diproses hukum sampai ke pengadilan.
“Ini yang timbul empati masyarakat, ada proses yang tidak adil. Dan ini sudah jadi isu nasional,” ungkap Haji Uma.
Oleh karena itu, Haji Uma berharap PN Lhokseumawe mengedepankan asas keadilan dan tidak mengabaikan latar belakang perkara dugaan perusakan yang menjerat Mursidah sebagai terdakwa.(Baca: Haji Uma Sampaikan Masukan Soal Mursidah Kepada Ketua PN Lhokseumawe)[](nsy)







