LHOKSEUMAWE – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demo di depan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 23 Juni 2021, untuk mempertanyakan sejauh mana sudah penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa. Mahasiswa juga mendesak pihak Kejari segera menetapkan tersangka dalam perkara proyek sumber dana Otsus tahun 2020 itu yang berdasarkan hasil audit BPKP Aceh ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,3 miliar.

Baca: Demo Kejari Lhokseumawe, Mahasiswa: Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa

Para mahasiswa pengunjuk rasa tersebut kemudian diterima Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., M.H. Dalam pertemuan itu terjadi dialog hingga debat hukum antara koordinator lapangan aksi demo, Yudi Ansyah Katiara, dan kawan-kawannya, dengan Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, terkait kasus tanggul Cunda-Meuraksa.

Berikut petikannya:

Mahasiswa: Saya tanyakan, pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa yang dikerjakan itu lebih dulu dan tendernya dilaksanakan setelah pekerjaan selesai, yang merugikan uang negara senilai Rp4 miliar lebih, apakah itu melanggar hukum atau tidak?

Kajari: Tidak semua melanggar hukum, korupsi. Makanya, saya bilang ini perkaranya unik, dikerjakan terlebih dulu, dan kemudian baru dikontrakkan.

Mahasiswa: Yang ini kita to the point ke permasalahannya, apakah ini pelanggaran hukum?

Kajari: Pelanggaran hukum ada.

Mahasiswa: Kalau ada, pasti kena sanksi?

Kajari: Banyak sanksi kalau pelanggaran hukum itu. Apa sanksi perdata, apa sanksi pidana, apa sanksi tata negara.

Mahasiswa: Begini, ini sudah jelas sanksi pidana. Kajari tidak mengungkapkan yang sebenar-benarnya kasus itu seperti apa. Dugaan korupsi sudah ada dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh yang mencapai Rp4 miliar kerugian uang negara. Media massa semua memberitakan kebenaran, bukan penipuan!

Kajari: Jadi, begini. Saya sudah bilang, ini adalah dikerjakan terlebih dahulu, kemudian baru ditender. Bahwa hasil penyelidikan intelijen (Kejari Lhokseumawe), pekerjaan itu dilaksanakan pada Januari-Februari (2020). Pekerjaan ini ada, tapi semua pekerjaan itu tanpa kontrak. Jadi, fisiknya ada. Kemudian, bagaimana cara bayarnya, sehingga Pemerintah Kota (Pemko Lhokseumawe) melelang. Semua lelang itu adalah melanggar hukum, semua orang sudah tahu bahwa melelang barang yang sudah ada melanggar hukum, ini persoalan. Dikerjakan dulu fisiknya tanpa kontrak, tanpa pengawasan, tanpa semuanya. Melanggar hukum, iya. Berdasarkan Perpres bahwa tidak boleh mengerjakan pekerjaan tanpa kontrak.

Kajari: Inilah yang kami pikirkan, kami harus berpikir yang komprehensif saja. Karena BPKP itu keterangan ahli, keterangan ahli bisa diabaikan karena alat bukti itu banyak. Maka adik-adik mahasiswa boleh menyampaikan aspirasinya dengan pemikiran yang ada, tapi saya yakin pemikiran adik-adik sekarang adalah proyek ini fiktif, tidak ada pekerjaan sama sekali. Saya yakin itu.

Mahasiswa: Dari mana dasar hukum Bapak (Kajari) berbicara keterangan ahli dari hasil BPKP itu bisa diabaikan? Yang bahwasanya hasil audit BPKP merugikan uang negara senilai Rp4 miliar lebih. Apakah itu bisa diabaikan? Berarti Bapak tidak mempercayai BPKP Perwakilan Aceh!

Kajari: Ini bukan soal tidak percaya. Begini, keterangan ahli itu jika nanti di pengadilan. Karena ini fisiknya ada, barang (dana) sudah dikembalikan, negara lagi untung. Secara fisik (pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa) negara lagi untung.

Mahasiswa: Berarti dari pernyataan Bapak (Kajari), atas dasar apa mengabaikan itu. Apakah Bapak tahu tugas BPKP itu? Kenapa Bapak bisa berani ngomong itu bisa saja diabaikan, atas dasar apa? Itu yang kami tanyakan!

Kajari: Bukan diabaikan, itu pengadilan yang bisa mengabaikan. Karena kemungkinan saja alat bukti itu apa, ada keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, surat dan sebagainya. Kan semua ini dari hakim (yang akan menilai), keterangan saksi, keterangan bisa diabaikan. Makanya kami menelusuri secara bersama-sama dengan ahli-ahli yang ada di kejaksaan.[]

Baca juga: Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa, Kajari Lhokseumawe Tunggu Petunjuk Kajati Aceh

Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa, Mantan Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga Buka Suara